Hari ke 5 PPKM Darurat Kota Cirebon, Menindak Sedikitnya 12 Pelaku Usaha

Hari ke 5 PPKM Darurat Kota Cirebon, Menindak Sedikitnya 12 Pelaku Usaha

219 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Bertempat di lapangan parkir GTC telah dilakukan apel gabungan Polri dan Satpol PP untuk melakukan Ops Penegakan Hukum terhadap Warung/Toko yang melakukan penjualan barang dan jasa tidak sesuai Perda No 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit di kota cirebon dan melanggar SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021 nomor 443/ SE.59-PEM tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) untuk Pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kota cirebon. Rabu (07.07.21)

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat reskrim Polres Ciko, selaku ketua Team 2. Menjelaskan ” Kegiatan penindakan bagi warga masyarakat baik perorangan maupun para pelaku usaha, yang masih saja membuka toko / warungnya. Merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat. Karena dengan adanya himbauan dan juga informasi baik melalui medsos maupun sarana komunikasi yang lain. Diharapkan masyarakat, bisa mendukung suksesnya PPKM Darurat kota cirebon “. Ujarnya.

” dalam kegiatan hari ini, berhasil melakukan penindakan disertai penyitaan KTP dan mewajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (TIPIRING) yaitu toko *CC* JL.KESAMBI., Perusahaan *SDP* JL.KESAMBI., TOKO *MPS* JL.KALITANJUNG NO.04., Toko *UF* JL.KALINTANJUNG., TOKO *STGR* Jalan KALITANJUNG., WARUNG BASO A.n. *ADP*, TOKO *MJ* A.n *YB*, Perusahaan *LK* an. *K*., perusahaan *DMRC* an. *EH* dan 3 pelanggar prokes perorangan inisial *MS*, *KH* dan *MJ* dimana menyediakan sarana pembeli makan ditempat,” ucap AKP I Putu Asti Hermawan S, S.ik,MH,M.Si

Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan S, S.ik,MH,M.Si., Kabid Gakda L. Suharto, Kasi Hubal M Rahmat, H., S.E . Serta gabungan dari anggota satpol PP serta Anggota Polres Cirebon Kota dan Anggota Brimob, tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota

Adapun route dengan menyisir Seputaran jalan Kesambi – jalan Kanggraksan – jalan Kalitanjung selanjutnya para pelanggar pelaku usaha di wajibkan sidang di tempat yang berada di lokasi halaman parkir GTC Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY