Hasil Pansus Dan Sidang DPRK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara DPRK...

Hasil Pansus Dan Sidang DPRK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara DPRK Rekomendasikan ke Bupati dan BPK-RI

257 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun anggaran 2019 telah usai pada senin (15/06/2020) jam 23.00 wib lalu.

“Anggota DPRK, Samsuardi,ST, Ketua dari Fraksi Golkar, mengatakan saat sidang paripurna mengenai permasalahan di dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh tenggara,

Faktanya, saat uji petik yang kami lakukan oleh Tiem Pansus I ke lapangan ada beberapa hal yang di rekomendasikan, salah satunya untuk pengadaan mobiler tahun 2019 terkesan asal jadi dan di duga tidak sesuai dengan harga barang dan tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan.

Masalah pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari dana DAK di duga pelaksanaan nya tidak sesuai dengan permendagri nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis, oprasional dan alokasi khusus Fisik bidang pendidikan,

“Dari hasil pantauan kami pekerjaan terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah di tentukan hasil fisik tidak memuaskan dan masih bayak catatan yang mesti di lakukan perbaikan, pungkas Samsuardi,ST.

“Dan kami mencurigai pihak pelaksana dalam pekerjaan tersebut bukan pihak sekolah atau komite sekolah yang di SK kan karna pada saat kami konsultasi / konfirmasi dengan pihak sekolah mereka kelihatan bingung dan tidak tau menahu tentang pekerjaan tersebut.

“Kiranya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi dinas pendidikan Aceh Tenggara dalam menyusun Renstra lebih pokus pada sasaran RPJMD 2017-2022 serta dalam melaksanakan program,

Juga pada pihak yang berkompeten BPK-RI untuk mengaudit dalam pemeriksaan lebih insentip pada kegiatan-kegiatan yang di curigai tidak sesuai dengan spesifikasi dan pelaksanaan nya terutama.

Pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari dana DAK fisik bidang pendidikan yang bersipat Swakelola baik mekanisme pelaksanaannya maupun fisik dan pekerjaannya,

Untuk mengaudit dana BOS baik yang bersumber dari APBN maupun dari kabupaten karna kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada dana BOS yang di gulirkan pada sekolah yang di curigai fiktip, dalam LKPJ 2019 terdapat program kerja yang dabel yaitu terhadap pekerjaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dengan anggaran berbeda.

“Mengaudit anggaran pelatihan bagi tenaga pendidik untuk memenuhi standar kopetensi yang bersumber dari anggaran DOKA. Tutup nya Samsuardi,ST.

“Terkait rekomendasi yang di lakukan oleh pihak DPRK Aceh Tenggara terhadap sejumlah aitem pekerjaan dak fisik tahun 2019 maupun pengadaan mobiler, Habibi selaku pejabat teknis kegiatan ( PPTK) pada dinas Dikbud Aceh Tenggara kepada wartawan mengatakan, melaui watshap (WA) Jumat (26/06/2020) bahwa pengerjaan dak fisik tahun 2019 semuanya sudah sesuai dengan juklak dan juknisnya  DAK. Uang langsung masuk ke rekening kepala sekolah, dan kita tidak peri mengarahkan ke pihak ke tiga, mungkin kepala sekolah nya yang mengarah kan ke pihak ketiga, kan ga mungkin kepala sekolah yang bekerja, Singkatnya. (M.Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY