Suara Indonesia News – Rote Ndao. Oknum Anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi Nasdem atas nama Olabert Arians Manafe alias Papi Manafe semestinya sudah digantikan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Papi Manafe diduga terlibat kasus perzinahan dan hutang piutang dan telah di vonis Pengadilan Negeri Kupang pada beberapa tahun yang lalu.
Nur Yusak Ndu’ufi Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Rote Ndao, dihubungi media inimelalui telepon membenarkan hal itu harus sesuai regulasi, menurutnya ada tiga poin yang dapat mengakibatkan anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu.
“Pertama karena meninggal dunia, kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan,” ucap Yusak.
Semestinya Papi Manafe, sudah diberhentikan karena sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tapi sampai saat ini masih berkantor
Menurut Nur Yusak Ndu Ufi, bukan masalah proses pemberhentian , tetapi proses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Papi Manafe.
“Jadi kalau terkait pemberhentian proses karena tugas kewenangan partai melalui lembaga DPRD. Sebagai BKD DPRD sudah melangkah terkait dengan pengaduan dan surat masuk dari masyarakat pengadu terkait dengan perilaku dari saudara kita untuk hutang piutang,” lanjutnya.
”Ada beberapa pengadu dari masyarakat terkait dengan hutang piutang , selain hutang uang tetapi ada juga hutang barang juga untuk pekerjaan proyek fisik di Rote,” tegasnya.
Ditambahkannya, langkah untuk memanggil dan meminta keterangan dari para pengadu dan juga pihaknya sudah mengundang bersangkutan, namun 2 kali bersangkutan tidak hadir sehingga agendakan usai liburan Idul Fitri.
Sementara kasus dugaan perzinahan sudah Berkekuatan hukum dan ada juga beberapa kasus dilaporkan , dari BKD juga sudah mengadakan rapat di BKD terkait dengan keputusan pengadilan yang sudah diterima dan pihaknya sudah bersurat juga ke pimpinan DPRD.
”Maka itu yang kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk melanjutkan ke pimpinan partai yang bersangkutan. BKD telah lakukan fungsinya sehingga anggota tersebut selama 4 bulan tidak menerima gaji setelah selama ditahan,” ucap Yusak.
Alfred Saudilla Ketua DPRD Kabupaten Rote ndao mengatakan telah melakukan proses terhadap Papi Manafe , terkecuali ada proses dari BKD.
” Kalau tidak ada proses dari BKD maka kita pimpinan lembaga tidak bisa bersikap jadi kita pimpinan bersurat ulang -ulang meminta kepada BKD untuk memproses hanya sampai saat ini juga BKD waktu permasalahan papi yang pertama hingga saat ini timbul kasus baru lagi tidak ada proses dari BKD,” ungkap Alfred senin 9 Mei 2022.
Lanjut Alfred , bukti prosesnya harus dibuktikan secara administrasi agar bisa diproses apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
Reporter : Dance Henukh