Himbauan KPK Wajib Dipatuhi Kepala Desa & Aparatur Desa

Himbauan KPK Wajib Dipatuhi Kepala Desa & Aparatur Desa

481 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Sebagai mana yang di amanatkan KPK kepada Para kepala desa, aparatur desa melalui surat himbauan Nomor. B-7508/01-16/08/2016 menyangkut sistem pengelolaan keuangan desa / dana desa yang di katagorikan uang Negara.

Masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk di permainkan atau di salah gunakan untuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut tanggapan dari kadiv penelitian lembaga BAPAN AI Kabupaten Aceh Tenggara S. Ali Bakri mengatakan kepada wartawan media ini, kamis (8/08/19) di kf pulonsa baru.

Memandang perlu dalam pengelolaan dana desa, harus di lakukan secara transparan dan benar benar dapat di pertanggung jawabkan.

Dan berkenaan dengan hal tersebut, maka S, Alibakri meminta kepada seluruh aparat pemerintah desa juga aparat yang terkait muspida dan masyarakat Kab Aceh Tenggara untuk mematuhi seluruh peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan desa khususnya penggunaan dana desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari .

Dan maksud tujuan himbauan KPK yaitu membuka ruang partisipasi masyarakat dengan mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa/dana desa dengan mengikutsertakan aparat hukum dan LSM, wartawan dan lembaga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, penggunaan keuangan dana desa tersebut.

S. Ali Bakri menambahkan partisipasi masyarakat agar dapat berperan aktif untuk melakukan pengawasan, melaporkan informasi serta keluhan yang di anggap perlu di tindak lanjuti terkai penggunaan keuangan desa, dana desa terhitung sejak tahun anggaran 2015 – 2019 tersebut kepada pihak pihak terkait seperti kapolres dan kejaksaan kab aceh tenggara.

Permasalahannya anggaran belanja bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2015 di ketahui terealisasi hanya sebesar Rp,114.045.264.400 atau (83,73%) dari yang di anggarkan dalam APBK Rp,163.352.099.900.

Anggaran belanja kepada desa setelah perubahan anggaran tahun 2016 di ketahui dari sumber APBK Rp, 56.575.900.000, belanja bantuan keuangan kepada desa tahap ke tiga (silpa APBN 2015) sebesar Rp,20.069.177.000, dan belanja bantuan keuangan kepada desa dari sumber dana APBN tahun 2016 sebesar Rp, 226.043.540.000, yang patut diduga di salah gunakan oleh oknum oknum pejabat di dinas pengelolaan keuangan daerah DPKD, karena di duga sumberdana APBK yang di maksud tersebut diatas belum di realisasikan.

Pembayarannya kepada desa 100% sehingga perlu di lakukan evaluasi ulang pertanggung jawabannya secara teransparan sebagai mana yang di amanatkan undang undang RI 1945. Tegas S. Alibakri. (yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY