Honorer RSUD dr Fauziah Tak Dibayar, BEM FH Unimal : Pemkab Wajib...

Honorer RSUD dr Fauziah Tak Dibayar, BEM FH Unimal : Pemkab Wajib Copot Direktur RSUD

253 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bireuen, Ratusan tenaga kontrak dan honorer di RSUD dr Fauziah Bireuen yan beralamat Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara No.13, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh nyaris tak mendapatkan Hak nya (Pembayaran  gaji). Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji tenaga honorer (550/bulan) gaji tenaga kontrak (250/bulan) yang belum bayar dari 2018 lalu hingga sekarang.

Sebelumnya mereka telah melakukan audiensi pada DPRK Bireuen pada, Kamis (2/1/2020) lalu. Namun solusi yang didapatkan DPRK berjanji akan memasukkan pada P-APBD 2020.

Ratusan tenaga kontrak dan honorer itu RSUD dr Fauziah, tersiri dari Satpam, cleaning service (tenaga kebersihan), perawat, bidan, apoteker, tenaga laboratorium, sopir ambulan, dan tenaga laundry, serta tukang masak atau tenaga dapur.

Ketua Departemen Internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, mendesak Pemerintah kabupaten Bireuen agar segera menuntaskan polemik hak-hak tenaga honorer yang belum dibayarkan oleh pihak RSUD dr Fauziah selama dua tahun.

“Sangat di sayangkan atas kejadian seperti ini, bagaimana mereka sudah bekerja namun hingga saat ini belum mendapatkan hak mereka. Ini akan berdampak pada pelayanan terhadap pasien.” Kata Muhammad Rajief dalam keterangan nya, Sabtu (04/01-20)

Menurut Putra Kelahiran Bireuen itu, yang terjadi saat ini, dimana pekerja melakukan tahap-tahap yang sangat baik untuk menuntut haknya, baik secara preventif yaitu dengan melakukan pertemuan dengan pihak pimpinan RSUD dr Fauziah.

“Namun, hingga saat ini belum juga menemukan titik temu terhadap permasalahan tersebut. Oleh karena itu mereka melakukan secara represif yaitu dengan menggelar aksi di kantor bupati dan kantor DPRK Bireuen,” ujar Rajief.

Rajief juga menambahkan, hasil yang di dapat hingga saat ini masih belum jelas, saat para pekerja menyampaikan aspirasinya dengan DPRK Bireuen.

“Padahal dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN) sudah jelas adanya asas-asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN, salah satunya asas keadilan dan kesetaraan serta kesejahteraan”. Pungkas nya.

Dengan adanya beberapa tenaga PPPK yang di berikan haknya oleh Pemkab, namun bagaimana dengan yang lainnya, mereka juga bekerja di instansi yang sumber dananya juga dari negara.

Kemudian dalam pasal 22 juga sudah jelas apa saja yang menjadi hak dari mereka dan dalam pasal 101 diatur bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak.

Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Bireuen jangan tutup mata dan terlihat tenang, harus segera evaluasi kinerja RSUD dr Fauziah.

“karena dia menurut saya tidak layak, para tenaga kerja sudah meminta penjelasan tapi dia berkilah dan beralasan ada kaitannya dengan BPJS”,

“Berarti RSUD dibawah pimpinan, dr Mukhtar MARS saat ini sangat buruk, dan ini membawa buram dan suram nya wajah kabupaten ini, kita pinta pada pak Bupati segera copot jabatan Direktur RSUD Bireuen.” Tandasnya. (Manzahari)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY