TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Petugas kepolisian yang menangani tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tegal Kota disiapkan untuk membuat laporan polisi (LP) dan berita acara pemeriksaan saksi langsung di lokasi.
Untuk mendukung proses tersebut, petugas dilengkapi laptop dan printer yang terkoneksi dengan sistem di satuan atas. Kesiapan sarana itu diperiksa Kapolres Tegal Kota AKBP Christian Lolowang saat mengecek perlengkapan penanganan awal TKP (TPTKP), Rabu (21/10/2026).
Pemeriksaan meliputi peralatan fungsi Identifikasi dan Lalu Lintas serta perangkat administrasi yang digunakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
AKBP Chris Lolowang mengatakan, petugas yang mendatangi lokasi kejadian tidak hanya perlu membawa perlengkapan untuk penanganan awal, tetapi juga sarana untuk mendukung proses administrasi kepolisian di lapangan.
“Tim yang turun ke TKP dilengkapi perlengkapan TPTKP serta sarana untuk membuat laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi langsung di lokasi. Ini sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah sekaligus sejalan dengan program Quick Wins Kapolri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya
Dalam pengecekan tersebut, ia juga memastikan kesiapan laptop dan printer yang digunakan untuk pembuatan dokumen kepolisian. Menurutnya, perangkat tersebut telah berfungsi dan terkoneksi langsung dengan sistem di satuan atas.
“Alhamdulillah, seluruh perangkat sudah berjalan lancar. Laptop yang digunakan juga telah terkoneksi langsung dengan sistem di satuan atas,” kata AKBP Chris Lolowang
Sementara itu, Kapolres menjelaskan, petugas Polsek bertugas melakukan penanganan awal di TKP, termasuk memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.
Adapun pembuatan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi dilakukan oleh petugas Polres.
Kesiapan personel dan perangkat pendukung ini diharapkan dapat memperlancar penanganan perkara serta membuat pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efektif,” pungkasnya. (Zaen)

















