Inspektur: Selesaikan Temuan Pemeriksaan Maksimal 60 Hari Kerja

Inspektur: Selesaikan Temuan Pemeriksaan Maksimal 60 Hari Kerja

875 views
0
SHARE
Foto: Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Mekanisme Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap PNS Bendahara, PNS Non Bendahara dan Pejabat Lainnya, Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Suara Indonesia News – Bengkalis, Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar, membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS non bendahara dan pejabat lainnya, bertempat di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri nara sumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto, dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporan panitia penyelenggara Dedi Kurniawan mengatakan, Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap Perangkat Daerah dan pembahasan tindak lanjut kerugian daerah yang disebabkan oleh aset yang mengalami kehilangan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja kata Dedi, sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Sementara Bupati Bengkalis dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pelaksana tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar mengatakan, salah satu indikator dari keberhasilan pemerintahan dan hal yang sangat erat kaitannya serta tidak mungkin terpisahkan dari tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan dan regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

“Keharusan menindaklanjuti temuan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi”, ungkapnya,

Seraya menekankan kepada seluruh Kepala PD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Musrialdi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY