Integritas Panitia Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Di Pertanyakan

Integritas Panitia Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Di Pertanyakan

2,002 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Kendari, Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Sulawesi Tenggara yang di umumkan Tim Seleksi zona 1 dan zona 2 yang di umumkan pada tanggal, 6 agustus 2018 dengan nomor : 25/ timsel I Bawaslu – Kab-Kota/sultra/VII/ 2018 dan nomor : 23/ timsel II Bawaslu – Kab-Kota/sultra/VII/ 2018 yang memuat tiga besar yang lolos ketahapan selanjutnya di nilai tidak adil dan sarat dengan KKN.

Hal ini di sampaikan H.Heri iskandar peserta dari kota kendari dimana ia mengatakan bahwa pengumuman yang di lakukan Panitia seleksi penerimaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se – Sulawesi Tenggara, sarat dengan muatan kepentingan pribadi Anggota Pansel Zona 1 dan zona 2 dan kami sepakat sesama peserta Kabupaten/Kota Se- Sultra untuk melaporkan akan Hal ini ke Bawaslu Prov.Sultra, Bawaslu RI, Komisi Informasi Publik ( KIP ) Sultra dan Pihak Ombudsman Sultra untuk menindak lanjuti laporan kami.

Akosa Lelewa Peserta seleksi Zona II dari Kab.Konawe mengatakan, pengumuman Pansel Zona II sangat terkesan di atur oleh kepentingan oknum anggota pansel tertentu, dimana kita melihat untuk Kab.Konawe saja peserta yang lolos di tiga besar semuanya Dosen Universitas Lakidende dan tidak memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan dari awal pengumuman lolos administrasi yang lalu, kami sesama peserta sudah melihat adanya aroma KKN di mana sala – satu Tim Seleksi Zona II adalah Dosen Di Universita Lakidende An.Rahmanuddin Tomalili,SH,MH. Dan Erens Elvianus juga mantan Dosen Di Univ.Lakidende. Ini prediksi kami sesama peserta Tes dan terbukti dengan terakomodirnya mereka semua di tiga besar

Nitoni yang juga peserta dari Kab.Konawe mengatakan, dengan di umumkannya peserta yang lolos di tiga besar untuk Kab.Konawe dan salah satunya peserta yang lolos adalah Rudi Aziz yang nota bene adalah saudara kandung dari sekertaris Timsel Zona satu Sri Damayanti,SKM, M.Kes ini membuktikan terjadinya praktek KKN dalam proses penilaian hingga di umumkannya peserta yang lolos di tiga besar atau terjadinya barter antar Zona.

Yuto Silondae yang juga peserta tes Kab.Konawe mengatakan, indikator apa yang di pakai Timsel Zona II pada saat sesi wawancara Timsel, dimana dia melihat dan di saksikan sendiri oleh sesama peserta tes, pada saat proses wawancara ada peserta yang di tes hanya dihadiri tiga panelis, empat panelis bahkan saya sendiri lima panelis kalau semua di skor dalam angka masing masing panelis Timsel, terus panelis timsel yang tidak ikut proses wawancara bagaimana indikatornya dalam melakukan penilaian terhadap peserta seleksi. ini sangat tidak rasional apa lagi yang dinyatakan lolos di tiga besar ke semuanya hanya di wawancara oleh tiga panelis timsel dan waktu proses masing masing seleksi wawancara berfariasi ada peserta yang hampir satu jam bahkan ada yang hanya 15 menit.

Lanjut yuto, bahkan kami melihat yang tiga orang yang dinyatakan lulus ini kesemuanya pada saat tes wawancara hanya berkisar 15 menit ini ada apa? Dan terbukti pada saat pengumuman mereka dinyatakan lulus di tiga besar. Kalau memang semua sudah di atur seharusnya main cantik lah.. jangan main kasar kayak begini tiga tiganya di akomodir demi kepentingan pribadi oknum Timsel. Kalau mau bukti, berani tidak Timsel memutar rekaman video saat wawancara dan di saksikan publik, supaya masyarakat tau dan membuktikan integritas Timsel dalam seleksi Bawaslu kali ini.

Sarif yang juga peserta dari kota Bau- bau mengatakan, pada saat kami wawancara minggu, 5 agustus 2018, kami peserta tes masih berkumpul semua, tiba tiba datang istri irfan ido, dan langsung menegur laode asmanang dengan bahasa manang kamu tidak masuk di KPU ka? Asmanang menjawab. Tidak bu, saya tes di bawaslu. Istri irfan ido menjawab… Iya kamu disini saja ya. Bahasa itu sudah jelas salah satu bentuk dukungan dan tidak pantas dikeluarkan oleh istri seorang ketua Timsel. Dan pada saat wawancara saudara asmanang tidak ada makalanya dan kenapa timsel meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Sementara itu Muttaqin Sidig peserta dari Konawe Kepulauan mengatakan, banyak kejanggalan dalam pengumuman seleksi ini dan sarat dengan KKN dimana Timsel sekertaris Zona II Wa Ode Nur Iman,S.Pd mempunyai saudara kandung yang juga Lulus di Kab.Muna An. WA ode Nur Saban, ini sudah sangat sarat dengan Nepotisme dan saya bersama teman – teman lainnya berharap dengan laporan kami, Bawaslu Sultra dapat menindak lanjuti dan memberikan keadilan kepada kami. Kami butuh transparansi agar kelak yang terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kota nantinya betul betul berintegritas dan menyukseskan proses demokrasi Pemilu di Sultra (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY