Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun V. Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu 11/11/2020, sekitar Pukul 15.00 Wib.
Dari pria yang bernama Juanda Sinaga Alias Iwan Uap (37), Wiraswasta, warga Dusun X, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ini, petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram dan Satu unit Timbangan elektrik warna hitam serta Uang senilai Rp. 100.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun V, Desa Sei Apung Jaya, tepat nya di belakang sebuah rumah kosong ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Iwan Uap,” Kata Humas Kamis.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Iwan Uap, barang bukti narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut berada terletak diatas tanah tepat didepannya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah petugas menginterogasi Iwan Uap, ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna penyelidikan lebih selanjutnya, Iwan Uap berikut barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai, atas perbuatan nya Iwan Uap di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika denga ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)