Suara Indonesia News – Majalengka, Jelang Natal dan pergantian tahun baru 2020, Polres Majalengka memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol Minuman Keras (Miras) dari hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2019 di halaman Mapolres Majalengka. Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan miras dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Harry Subarkah, serta jajaran Forkopimda, MUI, serta ormas Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, ribuan botol Miras beralkohol dari berbagai merek tersebut, dimusnahkan dengan cara menggunakan alat berat.
Menurut Kapolres AKBP Mariono, Miras yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Majalengka dan jajaran selama tahun 2019 dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
“Barang bukti Miras yang diamankan berasal dari tangkapan di warung-warung, ada juga sebagian yang diamankan dari dalam mobil yang melintas,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Polres Majalengka berhasil mengamankan Miras dari berbagai jenis itu sebanyak 2.970 botol dan 50 Liter tuak serta 112 Ciu di wilayah Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan Miras sangat berbahaya.
Jelas sekali Miras sangat dilarang oleh Agama Islam. Peredaran Miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa ini,” pungkas Kapolres. (Fi)