Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 Pukul 09.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan Kasus tersebut, Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 Pukul 11.00 Wib Personil berhasil menangkap Tersangka Riki Andrian (30), Nelayan, warga Gang Tebu, Lingkungan IV Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai. Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa Plat Nomor Polisi, nomor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka Riki Andrian berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Sopia Manurung (26), seorang IRT, Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya, pada tanggal 18 Februari 2022 tentang kehilangan sepeda motor miliknya.
Atas laporan tersebut kemudian Personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan terungkap bahwa pelakunya adalah Riki Andrian.
AKP Eri menerangkan “Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 18 Pebruari 2022 Sekira Pukul 09.00 Wib, Di halaman parkiran belakang sekolah Al-Wasliyah Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Terjadi pencurian Satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Putih, Dengan Nomor Polisi BK 4084 QAG, Milik korban Sopia Manurung,” Katanya
“Yang sebelumnya sepeda motor tersebut dibawa oleh M Al Dafa (Keponakan Korban) ke sekolah Al-Wasliyah yang kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat parkir halaman belakang sekolah, kemudian pada saat pulang sekolah M Al Dafa tidak menemukan sepeda motornya ditempat parkir. Kemudian M Al Dafa melaporkan kejadian tersebut kepada korban, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) lalu selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai pertanggal 18 Pebruari 2022,” Tambah Kasat.
“Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan, kemudian di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa pelakunya adalah bernama Riki Andrian, lalu pada Hari Selasa Tanggal 15 Maret 2022 sekira Pukul 10:45 Wib di ketahui bahwa Riki berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim bergerak ke lokasi yang di maksud yang Saya pimpin sendiri,” Kata AKP Eri.
“Sekira Pukul 11:00 Wib, Riki Andrian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan introgasi terhadapnya, Riki menerangkan bahwa sepeda motor yang berhasil di curinya telah di jualkan ke Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Selanjutnya team langsung berangkat melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang dijual ke Tanjung Ledong. Dan sekira pukul 20:00 Wib team berhasil mengamankan seorang penadah dan sepeda motor tersebut, lalu team langsung membawa seorang penadah dan barang bukti ke kantor Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang nya.
“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana,” Ucap AKP Eri mengakhiri. (Taufik H)