Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tertangkap tangan jual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, Hendra resmi jadi penghuni rumah tahanan Polres Tanjungbalai, Selasa 06/10/2020, sekitar pukul 19.30 Wib.
Pria yang bernama Zulheri Sirait Alias Heri Alias Hendra (34), Nelayan, warga Jalan Beting Seroja Gang Seri, Lingkungan II. Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Diamankan Petugas di Jalan Arteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan, Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Hendra Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Empat bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu yaitu Satu bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 gram. Satu bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 gram. Satu bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 gram dan Satu bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 gram.
Satu unit Handphone merk Nokia warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan Uang sejumlah Rp 80.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Hendra berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Arteri sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi lokasi. Melihat seorang laki-laki di lokasi yang sudah diinformasikan maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli,” Kata Humas Kamis 08/10/2020.
“Tanpa curiga bahwa Polisi yang menyar sebagai pembeli, Hendra langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan nya, maka Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hendra. Ditemukan kembali Tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dari kantong belakang sebelah kiri celana tersangka,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, Hendra menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dan barang buktinya di amankan ke Mapolres Tanjungbalai,” Tambah Humas.
“Atas perbuatan nya Hendra di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)