Kades Tuhemberua, Pecat Perangkat Desa Gegara Sering Bertanya dan Berstatus Mahasiswa

Kades Tuhemberua, Pecat Perangkat Desa Gegara Sering Bertanya dan Berstatus Mahasiswa

516 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa sering menimbulkan konflik ditingkat desa. Disinyalir karena adanya tindakan kepala desa yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dan itu terjadi di Desa Tuhemberua, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa telah memberhentikan salah satu perangkat desa Kaur Perencanaan tanpa ada surat pemberitahuan dan pembinaan serta surat peringatan pertama dan terakhir.

Diduga Kepala Desa Tuhemberua disinyalir adanya keluarga sepihak hingga memberhentikan Kaur Perencanaan dengan tanpa ada pembinaan dan surat pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan pemecatan di lakukan karena masalah daftar hadir dan mantan kaur perencanaan tersebut masih ber status mahasiswa.

Blasius Indra Halawa sebagai mantan kaur perencanaan di Desa Tuhemberua menuturkan kepada awak media, saya merasa keberatan dengan pemecatan atas dirinya yang di lakukan Kepala Desa Tuhemberua tanpa ada alasan yang konkrit dan pembinaan terlebih dahulu atas dirinya, diduga kepala desa Tuhemberua melakukan pemecatan semena-mena terhadap dirinya dan tidak sesuai dengan  mekanisme perundang- undangan yang telah di atur, ucap Blasius. Kamis 11/11/2021.

Pemecatan tersebut atas dirinya lantaran mantan kaur perencanaan sering menanyakan kepada kepala desa tentang kegiatan, peralatan kantor desa dan fungsi kami sebagai aparat desa Karena selama ini kegiatan tersebut seharusnya pekerjaan perangkatnya, namun nyatanya kepala desa yang memegang dan menjalankan kegiatan- kegiatan di desa bukan lagi aparatnya, Seperti Daftar hadir, pengadaan peralatan-peralatan kantor desa, di rumah kepala desa ada bukan lagi di tangan perangkat desanya, tegas Blasius mantan kaur perencanaan.

Lebih lanjut, itu pun sekretaris desa (sekdes) jarang sekali masuk kantor tetapi daftar hadir selalu di isi oleh kepala desa karena istri saudara ipar dari pada kepala desa, sampai pekerjaan atau fungsi sekdes ada oknum yang menggantikannya, bagaimana mungkin seorang sekdes tinggal di desa tetangga namun menjabat di desa sebelah, itupun jarang masuk.

Blasius pun menegaskan bahwa ia selalu aktif di kantor desa sebagai perangkat dan tepat waktu, persoalan status saya masih mahasiswa akan tetapi saya   mematuhi mekanisme aturan yang ada, saya masih bertempat tinggal di desa ini, Salahkah? ucap Blasius ke beberapa awak media.

Ditambahkannya Kalau saya diberhentikan sesuai permendagri atau aturan yang jelas, saya akan terima. Tapi kalau seperti ini memberhentikan tanpa kesalahan dan berdasarkan hukum, jelas saya merasa keberatan atas keputusan yang tidak mendasar,” tandasnya.

Terkait dengan pertemuan kepada camat Amandraya, saya sebagai perangkat desa sebelum diberhentikan oleh kepala desa tidak pernah dipanggil dan apa lagi dipertemukan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 beberapa wartawan terkesan tindakan kades Tuhemberua menghindari wartawan saat berusaha konfirmasi, disaat wartawan menunggumu sampai selesai kegiatan pembagian BLT lalu kades menemui wartawan dan menyampaikan terburu-buru karena ada tugas penting yang tidak bisa dihindari di kantor camat Amandraya.

Setelah itu beberapa wartawan pergi di kantor camat dan ternyata Kades tidak ada di kantor camat Amandraya.

Setelah itu Kepala desa Tuhemberua (Utama Laia) mengatakan kepada wartawan suaraindonesia.news melalui via telepon seluler. Terkait Pemberhentian  perangkat desa, sudah melakukan sesuai mekanisme yang telah di atur dan sudah konsultasi dengan camat Amandraya. Ucap kades Jumat, 12/11/2021.

Lalu kemudian wartawan menanyakan kepada kepala desa apakah ada bukti bahwa saudara Blasius sering tidak aktif di kantor?

Kades pun terdiam dan menutup teleponnya ketika dikonfirmasi.

Camat Amandraya (Sekhiato mendrofa) mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi di kantornya, bahwa apa yang terjadi di desa Tuhemberua, memang benar bahwa atas nama saudara Blasius Indra Halawa benar telah di berhentikan sebagaimana laporan kepala desa Tuhemberua Bahwa saudara B. Halawa (perangkat desa) tidak aktif di kantor dan berstatus mahasiswa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring, membina dan mengawasi kegiatan desa. (Herman Telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY