Suaraindonesianews – LABUHA, Akhir-akhir ini ijazah dan surat keterangan (suket) palsu atas kepemilikan ijazah sejumlah calon kepala Desa di Halsel berujung di ranah Hukum, Seperti hal kasus dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh kepala Desa Palamea kecamatan Kasiruta Barat, Ibrahim A Heri yang mendapatkan surat keterangan ijazah palsu dari kepala PKBM Sosoro Husrin P Sangaji yang juga kepala sekolah SDN 127 Songa kecamatan Bacan Timur, di Duga kuat merupakan kasus (joki) jual beli ijazah Paket C palsu.
Ijazah Paket C yang dibeli Ibrahim A Heri kepada Husri P Sangadji tersebut digunakan untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai kepala Desa Palamea kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera selatan, Periode 2016-2022, pasalnya Ibrahim A Heri saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa Palamea, yang bersangkutan memasukkan berkas Persyaratan pencalonan Kades, dirinya masih menggunakan surat keterengan kepemilikan ijazah yang dinyatakan hilang.
Surat keterangan kepemilikan ijazah yang dikeluarkan oleh kepala PKBM sosoro Husrin P Sangaji yang didalam surat keterangan “palsu” kepemilikan ijazah tersebut menggunakan nomor induk ijazah milik salah seorang warga Desa Bobo kecamatan Botang lomang yang dinyatakan Lulus Paket C pada PKBM Sosoro.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera selatan. MelaluI wakil ketua LSM FDAK kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Hi Jauhar kepada wartawan, Jumat (28/12/2018) mengatakan, pihaknya mendesak kepada pihak Polres Halmahera Selatan agar melakukan penyelidikan terkait kasus jual beli Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh Kepala PKBM Sosoro, Husrin P Sangaji dan kepala Desa Palamea Ibrahim A heri.
Menurut Muksin M Hi jauhar yang bersangkutan (Kades Palamea terpilih) diduga setelah berhasil terpilih sebagai Kades barulah mengikuti ujian persamaan pada PKBM Sosoro pada tahun ajaran 2017-2018 ujian persamaan paket C yang diikuti oleh kepala Desa Palamea ini diduga kuat agar Kades palamea dan kepala pengelola PKBM Sosoro Husrin P sangaji terhindar dari kasus jual ijazah palsu yang digunakan sebelumnya.
“Olehnya itu kami mendesak kepada Bupati Halsel Hi Bahrain Kasuba segera mengevaluasi kepala sekolah SDN 127 Songa dan mencopot kepala Desa Palamea serta Diknas Halsel diminta mencabut izin operasional PKBM Sosoro yang dikelola oleh Husrin P Sangaji.” Pintahnya.
Sementara itu kepala pengelola PKBM Sosoro Kabupaten Halmahera selatan, Husrin P Sangaji saat di wawancarai wartawan belum lama ini mengaku, pihaknya mengeluarkan surat keterangan kelulusan kepala Desa Palamea pada PKBM Sosoro ini atas perintah dari atasannya, namun dirinya tidak mau menyebutkan siapa atasannya yang memerintahknaya untuk mengeluarkan surat keterangan kelulusan Paket C pada PKBM sosoro tersebut.
Dikatakannya, atas perintah atasannya tersebut, pihaknya memberanikan diri untuk mengeluarkan surat keterangan kelulusan dan memiliki ijazah palsu demi kepentingan pencalonan Ibrahim A Heri sebagai calon kepala Desa Palamea kecamatan kasiruta Barat, Husrin juga mengakui, kalau Kades Palamea Ibrahim A Heri sebelum mencalonkan diri sebagai kepala Desa, belum mengikuti ujian paket C, “Setelah terpilih sebagai kades Palamea baru yang bersangkutan mengikuti ujian paket C pada PKBM Sosoro pada tahun ajaran 2017-2018 sehingga surat keterangan kelulusan Paket C yang dikeluarkan sebelumnya Itu palsu.
Berdasarkan pengakuan ketua PKBM sosoro Husein p Sangaji kalau Surat keterangan palsu yang di keluarkan tersebut ada perintah atasannya namun dirinya menolak untuk memberitahu siapa atasan yang memerintahkan dirinya untuk mengeluarkan Surat keterangan ijazah palsu tersebut, olehnya sekretariat LSM Front Delik anti korupsi Muksin M Hi Jauhar menduga kasus jual beli ijazah yang di lakukan oleh pengelola PKBM sosoro Yusrin p Sangaji dengan kades Palamea di duga melibatkan kepala Dinas pendidikan Halsel Hj Nurlaila Muhamad dan sekretaris dinas Halsel Umar Iskandar alam.
olehnya itu Muksin mendesak kepada pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa (kades) Palamea Ibrahim A Heri pengelola PKBM sosoro Yusrin P Sangaji dan pihak dinas pendidikan Hj Nurlaila Muhamamd dan sekretaris Diknas Umar Iskandar Alam, dan di proses sesuai hukum uang berlaku.
Sementara itu kepala Dinas pendidikan Hj Nurlaila Muhammad dan sekretaris dinas pendidikan kabupaten Halmahera selatan Umar Iskandar alam hingga berita ini di publis keduanya belum dapat di konfirmasih.(Bur)