Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Pria ini tak berkutik saat Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengrebeknya di Jalan Letnan Jendral Suprapto (depan Kantor BRI Capem Teluk Nibung), Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Kamis 07/1/2021, sekitar Pukul 16.15 Wib.
Dari pria yang bernama Wenda Putra Alias Wenda (30), Wiraswasta, warga Jalan Inpres, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Petugas menemukan barang bukti sabanyak Tiga bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram.
Satu bungkus plastik besar klip transparan kosong. Satu buah dompet warna merah. Satu lembar kertas timah rokok dan Satu buah kotak rokok sempurna.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Wenda berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Let Jend. Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung) ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono melakukan penyelidikan,
setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Wenda,” Kata Humas.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Wenda barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada didalam kantong celana kanan belakangnya, setelah di geledah petugas kembali menemukan diduga narkotika jenis sabu dikantong celana depan sebelah kirinya,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas Wenda mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tambah Humas.
“Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)