Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Singkil, serahkan sertifikat hak pakai kepada Kementerian Agama setempat.
Masing-masing, sertifikat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil dan KUA Kecamatan Singkil Utara.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantah Aceh Singkil, Muhammad Reza kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Saifudin.
Muhammad Reza mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut sebagai upaya wujudkan tertib administrasi pertanahan.
Sebab dengan adanya sertifikat, maka tercipta kepastian hukum serta jaminan hak atas tanah.
“Kantor Pertanahan Aceh Singkil senantiasa memastikan aspek keperdataan terhadap bidang-bidang tanah yang ada di kabupaten Aceh Singkil,” kata Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut, Kamis (7/10/2021).
Reza, menerangka jenis sertifikat legalitas keperdataan atas bidang tanah yaitu sertifikat hak milik (HM), sertifikat hak guna usaha (HGU), sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai (HP), sertifikat hak pengelolaan (HPL), sertifikat mengelola satuan rumah susun (HM Sarusun), dan sertifikat hak wakaf (HW).
Dengan adanya sertifikat menurutnya dapat eliminir sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Khusus sertifikat hak pakai yang kami serahkan kepada Kantor Kemenag Aceh Singkil, Insya Allah dapat membantu dalam pencatatan aset Kementerian Agama yang tertuang dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara,” sebutnya. (Salomo)