Kapolres Bengkalis Ekspos Dua Tersangka Kasus Narkoba Serta Pemilik 2 Pucuk Senjata...

Kapolres Bengkalis Ekspos Dua Tersangka Kasus Narkoba Serta Pemilik 2 Pucuk Senjata Air Shofgun

627 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis mengekspos 2 tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja kering serta kepemilikan 2 pucuk senjata air shofgun.

Kedua tersangka yakni, YN dan RH keduanya warga Desa Bumbung. Ditangkap pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 09,00 wib di sebuah rumah di jalan Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Dari tersangka YN dan RH diamankan barang bukti shabu 76 gram, pil ekstasi 46 butir dan ekstasi dalam bentuk serbuk 1 gram, ganja 15 gram serta dua pucuk senjata Air shofgun. Sekilas, dua pucuk senjata tersebut terlihat seperti senjata api yang sebenarnya. Baik bentuk dan ukuran,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Pejabat Sementara [Ps] Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Hasan Basri saat press release di Posko Elang Malaka, Selasa (21/5/2024) siang,

Menurut Bimo, kedua tersangka diduga sebagai pengedar shabu, ekstasi dan ganja di Kota Duri, Kecamatan Mandau.

Masih menurut Bimo, sindikat pengedar narkotika ini terungkap dengan tertangkapnya YN. Saat dikembangkan, YN mengaku shabu, ekstasi dan ganja berasal dari RH. Sementara RH sendiri memperoleh narkotika tersebut dari seorang bandar di sumatera Utara (Sumut).

“YN dan RH merupakan jaringan Sumatera Utara. Untuk identitas bandar di Sumatera Utara sudah kita ketahui,” tegas Bimo.

Kedua orang tersangka Shabu, ekstasi, ganja dan air shofgun dikenakan Pasal 114 ayat [2], Pasal 112 ayat [2] , Pasal 111 ayat [2] dan Pasal 132 ayat [1] undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Hadir dalam press release tersebut Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Johansyah Syafri, Dandim Bengkalis yang diwakili Pasi Pers Kapten Yogi, Kajari Bengkalis yang diwakili Kasi Pidum Maruli tua Johanes Sitanggang, Danpos AL Bengkalis, Pelda Reza, Kepala Bea Cukai Bengkalis yang diwakili Ari, Kepala rupbasan, dan Kasatpol PP (Forkopimda).

Usai press release dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa shabu dan pembungkusnya dengan berat kotor 1.043,31 gram. Setelah dipotong berat bungkus 53,62 gam dan 31,42 gram untuk pengujian ke laboratorium, sisanya seberat 958,24 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air dan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti seberat 958,24 gram shabu ini dilakukan Kapolres dan Forkopimda yang hadir.

Pemusnahan barang bukti shabu ini berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika, Nomor 1672/L.4.13/Enz.1/05/2024-Kejaksaan Negeri Bengkalis. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Muhammad Juriko Wibisono. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY