Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Satuan reserse kriminal Polres Cirebon Kota berhasil ungkap kasus Curanmor. Diantara kesibukan personil Polres Ciko dalam rangka mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2022. Namun sisi lain juga harus menjaga situasi harkamtibmas bagi warga masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, selama Ops ketupat Lodaya 2022 Polres Cirebon kota jajaran sat reskrim telah berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda 4 jenis Toyota Fortuner. Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/295/V/2022/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 03 Mei 2022 tentang Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH membenarkan hal tersebut “ya, benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku Curanmor dan mengamankan unitnya sebagai Barang bukti. Dimana kasus curanmor ini berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kurang dari 24 jam,” ujar Akpol 2002 ini.
Masih kata Fahri “korbannya adalah WNA yang bekerja di Cirebon. Dengan nama QY, wanita, 33 Tahun, kewarganegaraan Tiongkok (RRC), Wiraswasta, Alamat Pegambiran Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Serta pelakunya diduga adalah sopir pribadi daripada korban dengan dibantu oleh temennya,” papar Kapolres Ciko.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan dalam pelaksananaan Ops Ketupat Lodaya 2022,” papar Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK., MH.
Lanjut Perida “Kejadiannya tanggal 01 mei 2022. Tetapi baru dilaporkan tanggal 03 mei 2022. Selanjutnya timsus melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 13.50 Wib pelaku berinisial ANR berhasil diamankan di Pertokoan Komplek CSB Mall Jalan Cipto MK Kota Cirebon dan pelaku lainnya berinisial AJ berhasil diamankan di Jalan Merdeka Kota Cirebon dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Ciko guna penyelidikan,” jelas Akpol 2013 ini.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R4 jenis Jeep merk Toyota Fortuner tahun 2018 warna hitam metalik, No. Pol. B-1836-ZJB, serta saat ini, sudah disita oleh Sat reskrim Polres Cirebon Kota, tambah Kasi humas Polres Ciko.
Hari ini (red : Senin, 09/5/22) kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH, bersama Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK., MH., secara spontanitas menyerahkan langsung 1 unit mobil Toyota Fortuner tersebut ke rumah korban, tambah Kasi Humas Polres Ciko
Dalam penyerahan unit tersebut, Kapolres Ciko sempat dibuat bingung. Pasalnya korbannya yang ternyata WNA asal Cina, tidak dapat berbahasa Indonesia dengan lancar. Sehingga membuat kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH sempat kebingungan namun akhirnya clear setelah datang penerjemah, jelas Iptu Ngatidja, SH., MH., Kasi Humas Polres Ciko. (Hatta)