Karang Taruna Kabupaten Aceh Tenggara Tuntut Agar Revisi Data Penerima Bansos Dari...

Karang Taruna Kabupaten Aceh Tenggara Tuntut Agar Revisi Data Penerima Bansos Dari Provinsi

307 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Puluhan orang dari karang taruna kabupaten Aceh Tenggara, demo ke dinas sosial kabupaten Aceh Tenggara, mununtut agar Kepala dinas sosial secepatnya merevisi ulang penerima mamfaat bantuan sembako dari dinas sosial provinsi Aceh karena diduga ada indikasi tumpang tindih penerima manfaat bantuan sembako tersebut.

Dalam orasinya karang taruna kabupaten Aceh Tenggara Menuntut agar kepala dinsos Aceh Tenggara merevisi ulang data penerima bantuan dan kepala dinsos agar menggundurkan diri karena selama ini merangkap jabatan, sehingga tidak ada keseriusan dalam bekerja.

Menurut Jaki Udin Kabid ke agaman karang taruna mengatakan kepada wartawan media ini Senin, tanggal 18 Mei 2020, banyak data penerima manfaat bantuan sembako dari provinsi yang namanya tumpang tindih dan tidak tepat sasaran. Kami dari karang taruna kabupaten meminta kepada Kadis Dinsos Aceh Tenggara agar secepatnya merevisi ulang data itu, banyak masyarakat yang layak menerima bantuan tapi tidak dapat bantuan tersebut, tegasnya.

Menurut dari keterangan plt kepala dinas sosial Aceh Tenggara Abri,S.Pd.Mpd, data yang didapat melalui online, sebanyak 2002 data penerima hasil dari seleksi dalam waktu 2 hari menjadi 1883 penerima, data tersebut di dapat melaui online dari provinsi Aceh. Dan bantuan tersebut belum disalurkan karena beras nya belum datang, pihak dinsos berjanji dalam waktu seminggu akan merevisi ulang data tersebut, terangnya.

Tanggapan dari ketua LSM lembaga pembertas korupsi LPK Datuk Raja Matdewa, membenarkan data yang beredar terdapat data yang tumpang tindih dan orang yang sudah meninggal pun dapat serta dan orang yang sudah lama pindahan alamat kedaerah luar pun terdaftar sebagai penerima Bantuan tersebut.

Datuk Raja Matdewa meminta agar secepatnya merevisi ulang seluruh data bantuan yang masukan ke kabupaten Aceh Tenggara ini, karena data tersebut diduga ada indikasi penyimpangan, dan tumpang tindih, sesuai surat dari KPK nomor, B/939/GAH.00/01-10/04/2020, perihal penerimaan sumbangan / hibah dari masyarakat oleh lembaga pemerintah, salah satunya menjelaskan tentang segala bentuk penerimaan sumbangan  / hibah harus di administrasikan dengan baik dan di publikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. Di publikasikan bisa melalui online websete resmi atau media lokal disitulah peran serta humas Pemda dan media lokal dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat, Maka dari itu dinsos Agara agar secepatnya merevisi ulang data penerima bantuan dan mempublikasikan, tegasnya dengan nada yang geram. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY