Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Mantan karyawan PT. Esbe Yasa Pratama, Suwardi (52 tahun) dan Tata Etrada (42 Tahun) didampingi Firma Arwan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Kabupaten OKU mendatangi Kantor Disnaker OKU untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
“Upaya ini terpaksa kami lakukan karena saya sudah lebih satu tahun di PHK namun hak kami belum dipenuhi oleh Perusahaan, semenjak di PHK saya tidak ada penghasilan lagi sementara anak-anak saya masih sekolah, rumah ngontrak dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja saya harus mencari nafkah sebagai tukang ojek” Ujar Suwardi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU H. Ilhamudin, SH., M.Si melalui Ivan Saputra, SH (Kabid Hubungan Industrial) didampingi Windu Nopiantoro, SE (Kasie Hubungan Indusrtial) menjelaskan bahwa sudah dilakukan pertemuan tripartit dengan menghadirkan kedua belah pihak yaitu dari pihak karyawan dan pihak Perusahaan. Dari pertemuan tersebut kami sudah membuat “Risalah” yang isinya adalah tentang hak hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Setelah kami pelajari dari dokomen yang kami terima dari karyawan yang di PHK tersebut dapat disimpulkan bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Esbe Yasa Pratama terhadap hak-hak karyawannya yang di PHK dan Perusahaan wajib memenuhinya sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan” Tegas Ivan Saputra, SH.
Dikakatan Afriansyah yang mewakili pihak Perusahaan PT. Esbe Yasa Pratama mengatakan bahwa Benar Suardi dan Tata ini adalah karyawan tetap PT. Esbe Yasa Pratama.
“Hasil Risalah dalam pertemuan ini, akan saya sampaikan kepada Pimpinan saya di Palembang, karena saya hanya pengurus cabang PT. Esbe Yasa Pratama yang tidak punya kapasitas untuk memutuskan, nanti pada pertemuan selanjutnya akan saya sampaikan apa keputusan dari pimpinan saya” Ujar Afriansyah.
Sementara Firma Arwan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Cabang OKU pada saat mendampingi para pekerja tersebut, mengatakan bahwa benar ada beberapa karyawan PT. Esbe Yasa Pratama meminta pendampingan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Atas surat kuasa dari beberapa pekerja yang di PHK kepada kami, maka dilakukan pendampingan agar pihak Disnaker OKU dapat melakukan mediasi sehingga dapat menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini, saya meminta pada PT. Esbe Yasa Pratama untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang baik-baik, musyawarah untuk mufakat tanpa harus melalui aduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena prosesnya sangat lama. Andaikata memang ada kewajiban ya bayar saja, mudahkan” Tegas Firma.
Disisi lain Firma sangat menyayangkan keputusan yang diambil PT. Esbe Yasa Pratama yang telah mekakukan PHK massal terhadap karyawannya bahkan kami dengar sudah lebih dari 800 karyawan yang di PHK. Kami tidak tahu ada apa dengan PT. Esbe Yasa Pratama sehingga melakukan PHK massal tersebut.
“Ya kami sangat menyesalkan PHK massal ini seharusnya Petusahaan tidak melakukan itu. Kami tidak tahu mekanisme vendor atau Perusahaan yang diangkat sebagai anak angkat Peralusahaan PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk., untuk ditunjuk sebagai Supplay Labor Man Power tetap oleh PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk. Yang saya minta kepada pihak terkait, agar apa dan siapa yang ditunjuk untuk menjadi anak angkat Perusahaan atau Perusahaan manapun yang ditunjuk suplay labor man power harus betul-betul Perusahaan yang kredibel dan harus Perusahaan yang memenuhi standar Ketenagakerjaan serta dapat bersinergi terhadap Pemerintah Kabupaten OKU khususnya Dinas Ketenagakerjaan atau pihak terkait, sehingga tidak terjadi permasalahan perselisihan ketenagakerjaan yang membuat gaduh Kabupaten OKU ini, Tegas Firma.
Lebih lanjut Firma menjelaskan bahwa, dia akan membawa masalah PHK ini, ke Komisi I DPRD OKU sebagai Komisi yang membidangi ketenagakerjaan, seraya memohon untuk dapat memanggil pihak-pihak terkait supaya masalah ini cepat selesai, jelas dan terang benderang dan Firma juga berharap agar menjadi perhatian kepada seluruh Perusahaan yang beroperasi di Bumi Sebimbing Sekundang agar tidak main-main dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Perusahaan manapun yang beroperasi di Kabupaten OKU ini, harus memenuhi norma dan standar sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini”, Jelas Firma. (Oky)