DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Seorang pria berinisial AAP (32), warga Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, diamankan pihak keamanan setelah diduga melakukan pencurian di area Warehouse 125 DKF PT PHR, Kecamatan Mandau, Jumat (16/10/2026) sore.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Kecurigaan terhadap tersangka muncul setelah adanya laporan kehilangan material di area gudang.
Saat jam pulang kerja, pelapor berinisial SD bersama dua saksi melakukan pemeriksaan di Gate 125 PT PHR. Ketika menghentikan AAP di pintu keluar, petugas merasa ada benda keras di bagian pinggangnya.
“Saat diminta mengeluarkan barang dari dalam baju, ditemukan 9 potongan lempengan tembaga yang merupakan komponen panel box,” ujar Kasi Humas.
Tersangka mengakui barang tersebut diambil dari Warehouse 125.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 buah potongan lempengan tembaga, satu buah gergaji besi, dan satu tas merk Buffback warna hijau army-hitam.
Security PT ABB yang bertugas di Gate 125 kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AAP dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian. (Mus)

















