Suara Indonesia News – Bengkalis, Kasat Polair Polres Bengkalis melakukan giat pemusnahan barang bukti terhadap Tindak Pidana Karantina hewan seperti ikan dan tumbuhan dan Tindak Pidana Perdagangan, pada Kamis (06/02/2020) pukul 10:00 Wib di pelabuhan Sat Polair Bengkalis.
Dasar dari kegiatan ini mengacu kepada, Laporan Polisi Nomor : LP/215/ XII/2019/SPKT/Riau/Res-BKS/Polair, tanggal 13 Desember 2019., dan Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/09/XII/Res.2.1/2019/Polair, 13 Desember 2019, kemudian Surat penetapan penyitaan nomor : 630/Pen.Pid/2019/PN bls, tgl 23 Desember 2019, terakhir Surat penetapan pemusnahan Nomor : 1/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls, tgl 31 Januari 2020.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan antaranya, Bawang Bombay. Kopi AJGM. Pakaian bekas. Kasur bekas, Ban Bekas. Cooking Hua. Teh cina. Kuaci. Hacks. Quaker. Milo. Mihun. Lidi cina. Asam.Tepung dan Gula.
Turut Hadir dalam Pelaksana giat ini, AKP Rahmat Hidayat ,S.I.K (Kasat Polair Bengkalis), Zia Ul Jannah Idris, SH (Hakim Pratama Pengadilan Negeri Bengkalis), Oki Winarta, SH (Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkalis), Irvan R. Prayogo (JPU Kejari Bengkalis), Muharwin, SP (Kepala Karantina Bengkalis). (Mus)