Kasus Kennedy Manurung, Tokoh Pers Sumut Purbatua Angkat Bicara

Kasus Kennedy Manurung, Tokoh Pers Sumut Purbatua Angkat Bicara

677 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Medan. Semua Bukti atau Novum Baru sudah di serahkan oleh tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK. Seperti Bukti surat Keterangan kematian dari pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kec. Medan Helvetia atas nama Alfonso Hutapea Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo 3 Kec. Medan Amplas Kota Medan dan bukti bangunan ruko sudah puluhan tahun yang lama terlantar acuan nya UU Agraria Tentang menguasai Tanah yang Terlantar,

Serta kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua yakni, tidak pernah datang / hadir ataupun bertemu langsung dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko tersebut Baik itu dikantor kePolisian maupun diKejaksaan.

Di dalam persidanganpun mereka tidak bisa di hadirkan oleh penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk di dengar kesaksiannya.

Karena Senin depan sudah ke 5 kali sidang Peninjauan Kembali (PK) berlangsung.

Mohon Doakan agar kebenaran terungkap Ungkap Sang Tokoh Pers Sumut Purbatua Minggu (6/10) dikediamannya jalan Bahbolon kota Tebingtinggi (Sumu).

Purbatua mengatakan, bahwa ironisnya, ya ? Pihak kejaksaan Negeri Medanpun  tidak datang memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan (PN) sebagai Lawan Kennedy Manurung dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Pada Rabu 11 September 2024 Yang lalu,

Sehingga Hakimpun mengetuk Palu nya, serta  melanjutkan persidangan ini  pada minggu depan. ungkap Purbatua yang merupakan ketua umum KOMNAS WI Kota Tebingtinggi.

Kennedy Manurung  ya?  , Saya yakin , bahwa beliau akan menang dalam persidangan nanti,  hal ini , dikarenakan bahwa pihak Pelapor dari  Penerima kuasa pertama dari Alfonso dan Irwan Junaidi, SE,  sudah meninggal dunia,  hal ini susai Surat Keterangan Nomor : 472.12/001 Tanggsl 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atas nama irwan Junaidi, SE dan Formulir Pelaporan Kematian Drs. Algonso Hutapea dengan Nomor : 474.12/07, Tanggal 10 Februari 2020 yang di Keluarkan oleh Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia,

kasus ini kembali diteruskan oleh oknum yang Bernama Timin Bingei Purba Siboro yang menguasakan ke saudara Ir. Usep Bakri Diputra, dimana kedua orang ini diketahui, bahwa mereka tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelapor pertama, mereka hanya menggunakan AJB (Akta Jual Beli) dan Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 525 Tanggal 31 Mei 1999 an. Alfonso Hutapea yang legalisir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan,

Banyaknya kejanggalan lagi dalam kasus ini, yakni antara lain bahwa Pihak kePolisian, Kejaksaan dan  Pengadilan tidak bisa menghadirkan sebagai saksi pelapor dan bahkan sampai pada saat sidangpun berlangsung yang digelar di PN Medan mereka tidak bisa dihadirkan, ditambah lagi juga, bahwa Sertifikat asli tidak pernah di tunjukkan di dalam persidangan PN Medan.

Saya Mohon Keadilan ini di Tegakkan, saat ini Kennedy Manurung sudah lebih satu bulan di tahan Rutan Tanjung Gusta Medan, bagai mana nasib ke lima anak mereka dan istri dari Kennedy Manurung,

Bagaimana juga kelanjutan sekolah anaknya dan biaya kehidupan sehari-hari keluarganya sejak Beliau dalam rumah tahanan yakni dalam hal ini (Kennedy Manurung) yang adalah merupakan tulang punggung keluarga.

Mohonlah Dukungan dari Pecinta Kedilan dan seluruh Rakyat Indonesia, ujar Purbatua dalam linangan air mata kesedihan yang mendalam   julian)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY