Suara Indonesia News – Rote Ndao. Kasus Pengancaman yang di alami petrus adu Warga Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao yang di laporkan oleh Korban sejak bulan November 18 2021 di abaikan pihak Polsek Rote Barat. (19/02-2022)
Menurut Petrus Adu, Warga RT.007/RW.004 dusun . Leodik, Desa Bo’a, Kec Rote Barat, Kabupaten. Rote Ndao, sesuai Laporan Polisi nomor polisi : STPL /15/ XI / 2021 / Sek Rote Barat, Selasa tanggal 23 November 2021 pukul 19.45 Wita dirinya mendatangi Polsek : Melaporkan Tindak Pidana “PENGANCAMAN” yang terjadi Pada hari Kamis, 18 November 2021 sekira pukul 20.05 Wita bertempat di dalam rumah pelapor di Dsn, Leodik Desa Bo’a, Kec. Rote Barat, Kab. Rote Ndao dengan terlapor YANTO PANDI, LK, Dusun Ndu Ndao, Desa Bo’a, Kec. Rote Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP. B/ 15 /XI /2021/NTT/ Res RND/Sek RB, Tanggal 23 November 2021 Pukul 19.45 Wita.
Laporan tersebut diterima Kanit Jaga II, AIPDA Yermanto penna katanya kepada media ini redaksi Kamis,(17/2/3022) lalu.
menurutnya, Kejadian ini menjadi lebih sangat rentan sekali terjadi pada wilayah polsek Rote Barat dikarenakan yang mengawasi pelaksanaan tersebut sangat minim Kasus ini merupakan akibat dari pengantungan namun Polsek Rote Barat tidak sama-sekali meresponi laporan/pengaduan Pelapor Petrus Adu
Tidak ada Respon tindak lanjut terkait laporan pelapor dari pihak Polsek Rote Barat ,sama sekali Bahkan sangat disayangkan nasib pelapor/pengadu hingga hari ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Pelapor Petrus Adu mempertanyaan sekarang, kemana lagi ia harus mencari perlindungan jikalau nyawanya diancam, kalau Polisi saja yang semestinya harus menjadi tempat untuk mengadu/melaporkan adanya indikasi Pidana, pengancaman tidak bisa diharapkan. Lalu harus kemana lagi masyarakat mencari keadilan? Oh sungguh malang nasibmu Petrus Adu.
Penulis : Dance henukh