Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Kades Lifu Leo Digelar Perkara dan Naik...

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Kades Lifu Leo Digelar Perkara dan Naik Penyidikan

689 views
0
SHARE
Nilton Matasina (korban) pada Sabtu, 2 September 2023.

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Polres Rote Ndao telah menggelar perkara dan memulai penyidikan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Lifu Leo, JAF, terhadap korban Nilton Matasina. Kepala Reserse Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya hari ini,Selasa 31 Oktober 2023  via wats app

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah digelar perkara. Proses ini dimulai setelah menerima Laporan Polisi (LP) dengan nomor STPL/62/IX/2023/SPKT/RES RND/NTT di Polres Rote Ndao. LP tersebut menjadi dasar untuk memulai langkah hukum terhadap Kepala Desa Lifu Leo.

Sebelum nya Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, membenarkan tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Jeky Adolof Faah (JAF) telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah gelar perkara. Ia akan segera dihadapkan kepada penyidik Polres Rote Ndao untuk proses lebih lanjut. Harapan masyarakat pun terpaut pada proses hukum ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kasus ini akan menjadi peringatan bagi semua bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat di masyarakat.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY