Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Kecamatan Lawang Kidul mengadakan konsultasi publik Penyusunan Rencana detil tata ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Ibukota Kecamatan Lawang Kidul dibalai Camat Lawang Kidul Senin (11/11/2019).
Dihadiri dari berbagai unsur instansi dan juga masyarakat kecamatan Lawang Kidul dari berbagai profesi diantaranya
Sekretaris Camat Lawang Kidul Kapolsek Lawang Kidul Danramil Lawang Kidul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim Kabid Tata Ruang PTBA bag Aset Lurah Kades UPTD se Lawang Kidul Ketua RT dan RW se Lawang Kidul.
Dalam pidatonya Kabid Rencana Detil dan Penataan Ruang Pak Sobirin menyampaikan, apa yang menjadi tujuan atau sasaran dari kegiatan tersebut.
“Pemaparan rencana detil tata ruang tujuan dari penyusunan tata ruang agar bisa diinterpretasikan kemana arah tujuan dan mudah untuk diplot”,ucap Sobirin
RDTR Kecamatan adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan Zonasi, Perijinan, dan Pembangunan Kawasan dengan memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan.
Tidak semua wilayah dimasukkan ke RDTR yang memiliki fungsi tujuan tertentu yang bisa dibangun adapun salah satu dasar nya Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RDTR/PZ Kabupaten/Kota.Perda Kabupaten No 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 – 2038.
“Agar kedepannya Kecamatan Lawang Kidul jadi lebih terarah dan tertata sesuai apa yang menjadi keinginan masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Lawang Kidul”,ujar Safranudin sekcam Lawang Kidul.
Adapun yang menjadi tujuan nya adalah menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan.Mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan terkendali pembangunan kawasan strategis dan fungsional. (Candra)