Kejadian Lagi, Anak Dibawah Umur Korban Persetubuhan Lelaki Bejat di Mandau

Kejadian Lagi, Anak Dibawah Umur Korban Persetubuhan Lelaki Bejat di Mandau

479 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor Mandau berhasil mencokok seorang pemuda diduga Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah Umur.

Pelaku berinisial AS (28) Tahun, warga Dusun II Suka Maju Kelurahan Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. AS terlibat dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Peristiwa ini dilaporkan oleh RS (39) Tahun, yang didampingi oleh SN (21) Tahun sebagai saksi pada kejadian, pelapor dan saksi keduanya perempuan.

Korban atas peristiwa ini, Mawar (nama samar-red) bocah berusia 11 Tahun serta Melati (nama samar-red) berusia 17 Tahun.

AS, dicokok oleh Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Rangau km 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 22 September 2021 sekira 04.00 wib, serta menamankan barang bukti Visum (VER)

Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan. S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Jum’at 24 September 2021.

“Pada Selasa 21 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib dini hari, di Rumah AS (Terlapor) Kel. Bukit Kerikil Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang  dilakukan oleh terlapor atas nama AS terhadap korban,” ujar Firman.

Dijelaskan, awal kejadian bermula pada saat korban diajak makan bakso bersama-sama, kemudian sekira Pukul 17.30 Wib ketika korban hendak pulang kerumah, Korban ditahan oleh Terlapor supaya tidak pulang dan membujuk Korban untuk tidur dirumah nya.

Kemudian sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Sambung Firman,  Kedua korban saat tidur terlapor meniduri Korban Pertama (Mawar) dikamar miliknya, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Dini hari Terlapor juga meniduri Korban kedua (Melati) juga dikamarnya secara bergantian setelah itu Korban juga mendapat ancaman oleh Terlapor saat berada didalam kamar.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Kepolisian untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Firman.

Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap diduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, dari hasil Penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Di Jl. Rangau KM 11 Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut, tutup Firman. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY