Kejagung RI, Siapkan Pengacara Negara Terhadap Gugatan Ferdy Sambo Vs Presiden Jokowi...

Kejagung RI, Siapkan Pengacara Negara Terhadap Gugatan Ferdy Sambo Vs Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta

765 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Kejaksaan Agung RI menyiapkan Pengacara Negara untuk mewakili Presiden RI Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr.Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyikapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.

“Kalau kita (Kejagung) sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, (tapi) kalau tidak
turut sebagai tergugat, kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar
maupun dalam Pengadilan,” papar Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/12/2022).

Kapuspenkum menyatakan bahwa
sejauh ini Kejagung masih belum menyiapkan JPN. Sebab, JPN dapat bertugas jika pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejagung, ujarnya.

“Masih belum, kita dapat mewakili Pemerintah dan Negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus, dari
instansi atau lembaga atau pejabat terkait,” pungkasnya Dr. Ketut Sumedana.

Sumedana memastikan bahwa Kejagung RI bakal siap jika diminta Pemerintah untuk turut
mewakili gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut.

“Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan
JPN,” terangnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor
register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
“Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri),” tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Ferdy Sambo melayangkan empat poin gugatan untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi
Polri, tanggal 26 September 2022.

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat
sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.

Ferdy Sambo diketahui diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri karena diduga menjadi
otak pembunuhan terhadap ajudannya Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo pun berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi
pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1)
KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat
dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus
Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri,
Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY