Kejaksaan Agung RI, Periksa 3 Orang Saksi Dalam Perkara PT. Garuda Indonesia TBK

Kejaksaan Agung RI, Periksa 3 Orang Saksi Dalam Perkara PT. Garuda Indonesia TBK

1,295 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS. bertempat di Ruangan Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran baru Jakarta Selatan, Selasa (02/08/2022)

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

AP selaku Direktur Pelayanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

HAP selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi  yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY