Kejaksaan Agung RI Tindak Pidana Umum, Menerima Pelimpahan Berkas  Perkara Atas Nama...

Kejaksaan Agung RI Tindak Pidana Umum, Menerima Pelimpahan Berkas  Perkara Atas Nama 4  Tersangka

1,607 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang Tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung RI  ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (KASIPENKUM) Dr. KETUT SUMEDANA di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Jum’at, 19/08-2022.

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa  ke 4 (Empat )  tersangka tersebut yaitu :

1) Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2) Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3) Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4) Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY