Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBN Program Padat Karya Penanaman...

Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBN Program Padat Karya Penanaman Mangrove

449 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Tim Kejari Indramayu telah menetapkan dua tersangka Korupsi APBN yaitu RD selaku Kepala BPDAS Cimanuk Citanduy sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan BP selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). pada Selasa, (16/07/24)

Para tersangka tersebut tersandung kasus program padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu pada tahun 2020.

Kejari Indramayu saat paparkan keterangan pada awak media menunjukkan barang bukti uang tunai hasil korupsi yang disita dari tangan kedua pejabat BPDAS Cimanuk Citanduy.

Dikatakan Arief, uang sejumlah 575.000.000 tersebut diperoleh dari hasil penyitaan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Anggaran yang digelontarkan dari APBN untuk BPDAS Cimanuk Citanduy untuk kegiatan rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp 13.050.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 12.746.560.000.

Pada item dari anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000 untuk 3.300.700 bibit mangrove, yakni dengan harga satuan Rp 1.800 per bibit.

“Pada kenyataannya di markup yakni tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,” jelas Kajari.

Kejari Indramayu sendiri sudah mengecek langsung ke lokasi pesisir pantai yang jadi titik penanaman mangrove. Namun, sebagian besarnya sudah menghilang karena disapu banjir rob.

“Sebenarnya memang ada proses penanamannya yang tersebar ditiap pesisir pantai, cuma di beberapa tempat sudah tidak ada. dikarenakan tidak sesuai dengan program yang sudah dirancang makanya risiko gagal sangat tinggi dan itu yang terjadi,” ujar Kajari.

Maka akibat perbuatannya, kedua pejabat BPDAS Cimanuk Citanduy disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Atas tindakannya mereka terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah” tutur Arief.

Tim penyidik Kejari Indramayu telah menyerahkan para tersangka korupsi ke Lapas Kelas llB Indramayu.

“Tersangka RD dan BP telah diserahkan oleh tim penyidik ke Lapas llB Indramayu, selama dua puluh hari kedepan”, ucap Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.

Kajari Arief menjelaskan, Program padat karya penanaman mangrove yang telah dilakukan merupakan program yang berasal dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan melalui BPDAS Cimanuk Citanduy pada tahun 2020.

“Program ini memang jelas berasal dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cimanuk Citanduy tahun 2020 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)” ujar Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY