Suara Indonesia News – Lamongan. Kejaksaan Negeri Lamongan bidang Pidana Khusus telah menahan dua orang tersangka yang Diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tahun 2019.
Kedua tersangka yaitu Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Pj Sumberjo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama korupsi Dana Desa dan Bumdes pada tahun 2019 dengan berbagai modus. Kamis (13/08/2020)
Subhan, selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, kepada awak media ini mengatakan, bahwa sementara ini dua tersangka ditahan untuk dalam waktu 20 hari mulai dari sekarang.
“Dari 2 (dua) orang tersangka ini telah dikumpulkan beberapa alat bukti, diantara-Nya dari beberapa keterangan saksi dan dokumen. Dan juga kami sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas 100 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subhan menjelaskan, sementara yang dapat kami simpulkan untuk saat ini dua tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini.
“Mungkin siapa,? kita kan belum tahu, sementara ini modusnya intinya ada pengurangan volume pembangunan di Desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya, sementara ini ya,” jelasnya.
Subhan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, menduga kalau Bumdes ini selama 1 tahun itu mengendap disalah satu tersangka itu tidak digulirkan, dan nilainya sekitar 50 juta. (Hari Riswanto)