Kemenag Indramayu Anggap ASN Yang Pakai Atribut dan Hadir Dalam Kegiatan Parpol...

Kemenag Indramayu Anggap ASN Yang Pakai Atribut dan Hadir Dalam Kegiatan Parpol itu Pelanggaran Ringan

580 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu menganggap apa yang dilakukan oleh oknum ASN yang berinisial SN dengan mengenakan atribut parpol pada saat kegiatan harlah salah satu Parpol itu hanya pelanggaran ringan.

Padahal sebelumnya, Kasubag TU H. Aan Fathul Anwar menyebut kalau ASN yang mengenakan atribut parpol itu sangat berbahaya meskipun hanya sebagai simpatisan. karena menurutnya, simpatisan itu hanya didalam hati saja tidak boleh dalam ucapan ataupun tindakan.

Namun ucapan Kasubag TU itu, berbanding terbalik dengan sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut, pasalnya, pelanggaran yang semula dianggap “Bahaya” tapi pada kenyataannya hanya dianggap pelanggaran ringan atau biasa saja. Hal itu tentu akan menimbulkan spekulasi publik. Apakah ASN yang mengenakan baju / atribut parpol dalam kegiatan suatu parpol hanya dianggap pelanggaran biasa saja. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar.

H. Aan Fathul Anwar melalui pesan Whatsapp (5/8/2022) mengatakan, kalau pihaknya telah memanggil dan menginterogasi oknum ASN tersebut dan dari keterangan yang didapat, pihaknya menyimpulkan kalau pelanggaran yang dilakukan masih kategori ringan.

“Semuanya by proses. Dari interogasi termasuk masih ringan,” ucapnya.

Ada beberapa Indikator yang menjadi pertimbangan Seperti kehadiran ASN dalam kegiatan parpol tersebut bukan masa atau waktu kampanye dan dia hadir karena sesama orang nahdhiyyin, tulisnya lewat pesan whatsapp.

Kemudian yang bersangkutan tidak mengerahkan orang untuk memilih atau memaksa serta tidak ikut kampanye atau pempengaruhi orang secara verbal hanya sebagai simpatisan.

Dari Indikator tersebut lanjutnya, maka Kemenag Indramayu akan melakukan pembinaan kepada ASN tersebut agar tidak mengulangi lagi dan fokus sebagai ASN dengan mengabdi kepada rakyat sesuai tugas dan fungsinya.

“Itulah yang kemenag lakukan aturan/regulasi yang dipakai tidak grasa grusu. Bukan berarti tidak tegas,” ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana kalau yang hadir pada saat itu ASN bukan dari orang Nahdiyyin apakah hukumannya akan berbeda.

Ia menjawab kalau semua harus kofrehensif dan Kalau memeriksa orang dari berbagai sisi jangan satu sisi saja, sehingga
Kita bisa Arif Ketika akan melakukan tindakan. Seperti Rosulullah menghukum orang lihat latar belakang, situasi, Kondisi jadi kofrehensif melihatnya, imbuhnya.

Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN itu hanya kategori ringan, maka dikhawatirkan politisasi ASN akan meningkat dan akan di contoh oleh ASN lainnya karena hanya dianggap pelanggaran ringan / biasa. Apalagi tahun depan memasuki tahun politik. (Dais)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY