Suara Indonesia News – Bengkalis. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Hal ini diungkap saat (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY menghadiri Rapat Koordinasi penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19, melalui video conference, bertempat di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Jumat 18 September 2020.
“Nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu,” ujar Menteri Polhukam Mahfud MD.
Kemudian dalam Rapat Koordinasi juga membahas beberapa poin krusial, antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Bustami mengatakan, protokol kesehatan yang akan dijadikan salah satu regulasi pada Pilkada tahun ini adalah menjadi salah satu kewajiban moral yang harus selalu kita ingatkan kepada masyarakat dan para pendukung masing-masing pasangan bakal calon. Kita berharap Pilkada berlangsung aman, damai dan sehat, bukan hanya pilkadanya sukses tapi cluster Covid-19 dapat dikendalikan.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Kejari Nanik Kushartanti, Pasi Pees Kodim 0303/Bengkalis Erli, Kabag Ops Polres Bengkalis Irnanda Oktora, Kabag Hukum Maryansyah Oemar, Kepala Pengadilan Agama Bengkalis Rika Hidayati, Kaban Kesbangpol H. Hermanto Baran, Kabid Poloagri Kesbangpol Muhammad Nasir dan Sekreraris Satuan Polisi Pamong Praja Agusrizal. (Mus)