Suara Indonesia News – Bintan, Terkait dalam kasus narkoba sabu sabu salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan DR (46 ) th yang bertugas di Puskesmas Bintan Timur dalam Kepala BKD Bintan akan menyikapi trgas jika bersalah selasa (30/07/19).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan Irma Annisa saat di konfirmasi mengatakan, ” membenarkan bahwa DR salah satu ASN Bintan yang bertugas sebagai tenaga Medis Bidan di Puskesmas Bintan Timur.
Dalam kasus penangkapan oleh Pihak Polresta Barelang di Bandara Hang Nadim Batam kemarin sudah mendapat laporan. Mengenai saksi apa belum bisa di terapkan dikarenakan kasus ini masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib.
Dia juga menambahkan,” Jika dalam kasus ini DR terbukti bersalah maka kita selaku Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Bintan akan mengambil sikap serta keputusan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku di pegawaian. Dan masalah ini juga akan kita sampaikan pada Bupati Bintan, ucapnya. (Obat)