Suara Indonesia news – Aceh Tenggara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Alukh Baning Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara, sudah melebihi 60 hari kerja belum ada pengembalian dan dipertanggung jawabkan oleh Kades/Pengulu Kute,
“LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N), minta inspektorat menindak lanjuti atau melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan dana desa alukh baning kecamatan babul rahmah, tahun anggaran 2018-2019, yang disampaikan ke Bupati Aceh Tenggara.
Dan kini ditindak lanjuti oleh inspektorat, sehingga menghasilkan temuan yang wajib dikembalikan ke kas desa dan mempertanggung jawabkan secara administrasi oleh pengulu/Kepala desa selama 60 hari kerja, terhitung semenjak Hasil Pemeriksaan Kute (LHP-K),
“Namun telah lebih dari waktu yang ditentukan oleh inspetorat kepala desa alukh baning tidak ada itikat baik untuk mengembalikan dan membuat pertanggung jawaban, hingga saat ini.
“Maka berdasarkan hal tersebut diatas, Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-N Aceh Tenggara, pada wartawan media ini sabtu (27/6/2020) menegaskan agar Inspektorat melimpahkan LHP Kute Alukh Baning ke Aparat Penegak Hukum (APH-Kute) baik Kepolisian atau Kejaksaan, karena Pengulu Kute/Kades tidak beritikat baik untuk mempertanggung jawabkan dan pengembalian kerugian yang ditimbulkan berdasarkan LHP-Kute.
Junaidi tambahkan LHP-Kute muncul berdasarkan Laporan Lsm KPK-N atas dugaan penyalah gunaan dana desa dan penyalah gunaan wewenang oleh Pengulu Kute tahun anggaran 2018-2019 tanggal 18 Januari 2020, kepada Bupati Aceh Tenggara,
“Selanjutnya dilakukan audit dan investigasi kusus kelapngan oleh Irban III, Inspektorat dan Lsm KPK-N selaku pelapor.
Tgl 27 Pebruari 2020, dilakukan gelar Ekspos Laporan Hasil Pemeriksaan, di ruang sidang Inspektorat Aceh Tenggara, dari hasil Exspos menimbulkan kerugian yang wajib dikembalikan dan dipertanggung jawabkan secara administrasi, Sebesar Rp.351.852.000,-, selama 60 hari kerja,
“Namun menurut bagian tindak lanjut inspektorat aceh tenggara mengatakan pada Junaidi, sudah lebih 60 hari bahkan hingga saat ini belum di pertanggung jawabkan dan belum dikembalikan. (Yusuf)