Kepala Desa Hilimanenamolo Bantah Pengancaman Terhadap Epifanus Dakhi, Itu Tidak Benar

Kepala Desa Hilimanenamolo Bantah Pengancaman Terhadap Epifanus Dakhi, Itu Tidak Benar

379 views
0
SHARE
Fhoto Kades Hilimaenamolo, Adventinus Dakhi.

Suara Indoesia News – Nias Selatan. Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre, Adventinus Dakhi membantah atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilaporkan ke Polres Nisel pada hari Rabu, (27/10) yang lalu, oleh salah seorang warga Desa Hilimaenamolo An. Epifanus Dakhi, bahwa terkait dugaan dirinya telah melalukan pengancaman terhadap Warganya bernama Epifanus Dakhi dengan menodongkan senapan Angin,  hal itu tidak Benar”Ucap Kepala Desa Hilimaenanamolo Adventinus Dakhi kepada Sejumlah Wartawan di Nias Selatan, Sabtu (30/10/2021).

“Saya adalah kades Hilimaenamolo kecamatan Luahagundre Kabupaten Nias Selatan. tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Masyarakat warga desa saya, apalagi kepada Epifanus Dakhi yang notabene adalah mitra Desa (anggota BPD) Hilimaenamolo, dengan dugaan menggunakan atau menodongkan senapan angin ke dia (pelapor). Itu tidak benar”, tegas Kades.

Tambahnya Adventinus Dakhi  menjelaskan bahwa kronologis yang sebenarnya adalah “pada hari Selasa, (26/10) yang lalu, salah seorang Warga Desa atau anggota BPB atas nama Epifanus Dakhi mendatangi akantor Desa dengan pakaian tidak sopan (memakai celana pendek) dengan sontak Ia berkata ke saya “Kades kamu itu salah” kemudian saya menjawab, salah apa saya? Jangan langsung anda menuduh seseorang dengan kalimat demikian. Kemudian saya menjelaskan ke Epifanus Dakhi (pelapor) bahwa terkait Masyarakat yang meminta tanda tangan saya sebagai Kades, untuk mengurus surat keterangan usaha atas nama Markus Dakhi, itu tidak saya berikan karena Warga Masyarakat Desa Hilimaenamolo tidak  ada  yang namanya Markus Dakhi (tidak terdaftar sebagai Warga Desa) tapi yang ada yaitu Markus Moho, dan itu pun dia tidak pernah datang ke Kantor Desa untuk mengurus surat keterangan usaha tersebut “, jelas Kades Adventinus Dakhi.

Tidak lama kemudian setelah saya menjelaskan informasi tersebut ke dia (pelapor),  langsung meninggalkan Kantor Desa, dan saya tidak melakukan pengancaman terhadap dia (menodongkan senapan angin) seperti dilaporan polisi atau diberbagai pemberitaan dibeberapa Media akhir-akhir ini, terangnya.

Lanjutnya, Kades Adventinus Dakhi mengatakan bahwa terkait laporan polisi terhadap dirinya itu biarlah proses hukum menentukan. “Yang penting saya tidak pernah melakukan pengancaman ke dia seperti isi laporannya, dan tuduhannya bahwa saya telah mengancam dengan menodongkan senapan angin, itu belum pernah saya lakukan”, tegasnya.

Adventinus Dakhi  sangat berharap kepada pihak kepolisian Resort Nias Selatan agar setiap pelaporan masyarakat terhadap dirinya itu , dapat ditelaah dengan profesional, harapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre atas nama Adventinus Dakhi telah dilaporkan oleh warganya sendiri yang notabene anggota BPD (mitra Pemerintah Desa) ke Pihak Polres Nisel dengan laporan polisi : STTLP/B/237/X/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Poldasu, dugaan pengancaman (menodongkan senapan angin). (Aro Ndraha/Herman Tel)

 

Fhoto Kades Hilimaenamolo, Adventinus Dakhi.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY