Ketidak Jelasan Tera dan Tata Kelola SPBUN Pulau Tello, Masyarakat minta BPH...

Ketidak Jelasan Tera dan Tata Kelola SPBUN Pulau Tello, Masyarakat minta BPH Migas dan Pertamina agar Lakukan Evaluasi

2,184 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pulau Tello, Nias Selatan. Kondisi tata kelola SPBUN pulau tello secara terus menerus  membawa polemik di tengah-tengah masyarakat baik terhadap para konsumenya maupun terhadap lingkungan setempat.

Menurut beberapa masyarakat permasyalahan di SPBUN cukup komplit mulai dari tata cara pelayanan  pembeli sampai dengan  tidak akuratan takaran liter pompa SPBUN, menurut pangakuan salah satu warga pembeli BBM dI SPBU pulau tello atas nama  OH mengatakan, sepengetahuan Beliau sejak membeli BBM dI SPBU ini sudah lebih dari 5 tahun  pompa SPBUN tidak pernah di Tera ulang oleh dinas terkaid dalam hal ini Disperindag dan badan Metroologi yang legal dengan di buktikan tidak ada segel teraulang dari Dinas terkaid sebagai mana SPBU  pada umumnya yang wajib di tera ulang setiap tahun

Polemik kedua pengelola SPBU sering meminta para pemilik modal besar agar secepatnya mendeposit pembelian BBM untuk jatah mereka agar BBM segera bisa dikirim dan kondisi ini lah  yang dimanfaatkan oleh para tengkulak bbm yang punya modal besar  untuk menebus bbm sebanyak mungkin sehingga hal ini yang jadi pemicu masalah yang terus menerus di tengah-tengah masyarakat dimana ketika BBM masuk para pemilik modal besar yang sudah tebus DO banyak ,minta di nomor satukan untuk pelayanan pengisian sehingga terjadi penguasaan BBM secara monopoli oleh pemilik modal besar/penggalas sehingga masyarakat kecil terlebih dari pulau-pulau sekitar jadi korban untuk keperluan sehari-hari mereka harus antri berjam-jam dan berjibaku untuk mendapatkan BBM yang 5/ 10 liter atau sekedar untuk kendaraan ,dari kondisi seperti ini kita bisa nilai  BBM subsudi  di SPBU N pulau tello untuk rakyat kecil tidak tepat sasaran karna di kuasai oleh para tengkulak BBM yang punya modal besar sekitar 80% BBM subsidi di kuasai oleh para makelar BBM ,pengelola SPBU N terkesan tidak mau repot melayani pembeli masyarakat  kecil dan hanya mau cepat jadi Uang BBM ,pungkas Beliau..

Polemik berikutnya tata kelola pelayanan serta perekrutan karyawan operator SPBU  keadaan dikeluhkan Saudara ARS ia menuturkan bahwa

Operator SPBU  meminta  uang Cas/Cor kepada  setiap pembeli  pengisian didalam  jerengen 5 ribu dan untuk pengisian di dalam drum di pungut 30ribut.dimana sebelumnya uang cor dimasa petugas lama cas uang cor hanya 20ribu/drum tetapi sejak ada petugas baru  LF W  maka uang cor pengisian di drum di pungut 30ribu/drum,Jika para pembeli tidak membayar maka pupus lah harapan untuk mendapatkan BBM karna jerengen atau drum anda tak kunjung di isi jika belum bayar uang Cas/uang Cor..maka dalam  hal ini   Beliau mempertanyakan  kepada pihak Pertamina dan BPH MIGAS apakah pungutan uang Cor ini tidak termasuk pungli? Harga Pertalite di jual di SPBU N pulau tello Rp10.000/liter dan Bio Solar Rp 7.300/liter sementara harga nasional Bio Solar Rp 6.800/liter,

Selain itu petugas SPBU sering mengeluarkan minyak atau mencor minyak pada malam hari di jam-jam larut malam dan seperti yang tertangkap kamera warga  pada hari hari minggu 16/4/2023  sekitar pukul 23’00 sampai 00’00 wib , modus seperti  sudah sering  dilakukan oleh petugas SPBU N dengan cara mematikan semua lampu dan sesudah beraksi mengisi drum order kongkalingkong ,baru kemudian di hidupkan lampu  ,dan ini sudah di keluhkan warga sekitar namun tidak di indahkan petugas SPBU N, namun menurut masyarakat  masih juga terjadi,

Polemik berikutnya ketidak akuratan dalam mengoperasikan  pompa yang dilakukan oleh operator dinilai merugikan pembeli BBM seperti yang di alami BS pada 15/04/2023.

Ia menuturkan ia membeli BBM jenis pertalite 1 drum dengan jumlah 210 liter, tapi operator menekan tombol angka 102 x 2 = 204 liter (sesuai angka di foto  di layar monitor pompa di sampul berita) saat itu yang yang bertugas sebagai operator /tukang cor  LFW ,semestinya operator harus menekan tombol 105×2 = 210..

Dan hal ini menurut beliau sudah berlangsung lama sejak ia jadi operator. dari kejadian seperti ini  menurut warga ,  pembeli bbm di rugikan se kitar 6 atau 5 liter dalam satu drum demikian juga dalam pengisian jeregen tetap tidak sesuai tombol pembelian jumlah yang semestinya sesuai jumlah liter yang di bayarkan.

Maka dalam hal ini Operator atau pemilik SPBU N memperkaya diri sendiri dengan merugikan hak konsumen .

Pihak awak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak penanggung jawab Pertamina areal Nias via Whatshappnya  Pihak pertamina Pak DS  membenarkan tentang keluhan dan polemik yang terjadi di SPBU N pulau tello, menurut Beliau kejadian ini  terus berulang dan sudah sering di laporkan kepada kami.

Menurut Beliau saran para pihak terkaid harus duduk bersama dan kondisi  ini harus di sampaikan Kepemerintah daerah sebagai pengawas (selain BPH MIGAS) dan APH

Agar bisa duduk bersama antara pemerintah -masyarakat  dan pengelola SPBU N serta pihak Pertamina, tutupnya.

Selanjutnya pihak awak media kami mengkofirmasi kepada pemerintah setempat dalam hal pemerintah kecamatan pulau-pulau batu, Pihak pemerintah membenarkan akan adanya polemik yang berkepanjangan dengan kehadiran SPBUN  ditengah masyarakat, menurut pemerintah semestinya dengan kehadiran SPBUN persoalan kebutuhan keadilan dalam menikmati bbm untuk masyarakat kecil bisa terselesaikan,tapi pada realitanya kita harus akui bahwa benar BBM bersubsidi di kepulauan batu  tidak tepat sasaran sebagaimana mestinya ,menurut pemerintahan setempat Sepertinya kehadiran SPBU N di pulau tello bukan untuk kepentingan hajat hidup  orang banyak tapi kehadiran SPBU N seperti untuk kepentingan pribadi/ segelintir  orang tertentu yang punya modal besar sama persis seperti yang dikeluhkan masyarakat kita.

Kami dari Pemerintah kecamatan sudah berusaha menjalankan fungsi pengawasannya dengan beberapa kali mengfasilitasi kedua belah pihak,untuk mencari kesepakatan agar tata cara pengelolan Pelayanan dan penyaluran Bbm di SPBUN  sesuai peruntukannya untuk menjangkau masyarakat kecil agar bisa menikamati BBM bersubsidi,serta bahkan kami pernah melapor indikasi penyelewengan tata cara penyaluran bbm bersubsidi, namun menurut   pandangan kami sepertinya Pihak SPBUN atau pengelola SPBU N  tidak mengindahkan himbauan kita,dan seperti terkesan kebal untuk hukum, kami pemerintah setempat akan terus berupaya mengingatkan semua pihak agar bisa terpenuhi rasa keadilan bagi rakyat kecil untuk memperoleh bbm subsudi , seraya mencari solusi agar polemik penyaluran BBM bisa teruraikan, kami dari pemerintah setempat mendorong Pihak penegak hukum agar bertindak tegas  terhadap para monopoli  pengusaan bbm  di SPBU N dengan  dalil tebus DO ,serta penyelewengan   tata kelola seperti cor Bbm  dimalam hari secara diam-diam,karna Bbm yang disalurkan di SPBU N pulau tello adalah Bbm bersubsidi untuk rakyat kurang mampu bukan untuk para makelar BBM, karna ujung tombak penindakan di pundak aparat penegak hukum kita sesuai amanat konsitusi dalam mengawal kebijakan yang menyangkut  hajat hidup orang banyak.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu tokoh Adat SW, menurut hemat beliau memang sudah semestinya pihak terkaid menertipkan SPBUN pulau tello ,karna percuma hadirnya yang menikmati hasil minyak subsidi itu para pengusaha/makelar.

Sangat setuju jika SPBU N pulau tello tidak bisa di bina oleh pihak terkaid maka alangkah baiknya di tutup aja ijin usaha pengelola atau penyalur bbm yang beroperasi di SPBU tersebut ,di beri kesempatan kepada investor /pengusaha lain, tutupnya.

lewat pemberitaan di media  Kami masyarakat kepulauan batu  meminta  BPH MIGAS  Provinsi  sumatra utara dan Pusat agar sidak kelapangan serta mengefaluasi ijin operasional SPBU N 18.228.049 ,menurut penilaian kami dan yang kami rasakan  ,SPBU  tersebut  gagal menjalankan fungsi untuk kemaslahatan orang  banyak khusus orang tidak mampu

Karna pengelola SPBU N  cenderung memperkaya diri sendiri atau segelintir oknum makelar bbm

Lewat aturan mainya sendiri dan mengabaikan aturan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah -Pertamina dan BPH migas dalam menyalurkan kemasyarakat ,karna jenis BBM yang di salaurkan di SPBU ini BBM bersubsidi pada kenyataannya BBM di SPBU N pulau tello 80% di kuasai oleh Tengkulak /pemain BBM sehingga bbm yang diperuntukan  masyarakat kecil tidak tepat sasaran…Sementara Pemilik modal SPBU N menebus minyak subsidi di pertamina atas nama masyarakat kepulauan batu  untuk mendapatkan bbm dengan harga subsidi pemerintah,tapi pada fakta di lapangan setiap bbm yg masuk yang langsung kemasyarakat kecil hanya 20% selebihnya 80% di kuasai oleh para tengkulak bbm yang punya modal besar dan mereka kembali lagi jual kemasyarakat dengan harga yang tinggi dan mau tak mau masyarakat kecil butuh dengan keterpaksaan ya di beli…

Jika Pengelola SPBU N pulau tello  masih tidak memperbaiki manejemen dan tata kelola penyaluran BBM di kepulauan batu  yang hanya menguntungkan para oknum tertentu, kami  masyarakat kecil mendorong Pemerintahan kabupaten Nisel ,Pertamina dan BPH migas agar menutup / mencabut ijin  pengusaha penyaluran Bbm di SPBU N pulau tello agar tidak lagi beroperasi di kepulauan batu dan di berikan kesempatan kepada Pengusaha lain yang mau menjalankan SPBU N sesuai amanat undang atau sesuai peruntukannya. Toh dari dulu sebelum ada SPBU kami masyarakat kepulauan batu bisa hidup..

Serta meminta kepada pemerintah daerah kabupaten nias selatan bekerja sama dengan BPH Migas , agar pemerintah bisa hadir menyelesaikan polemik tata kelola penyaluran bbm SPBU N pulau tello termasuk menetapkan harga het tertinggi enceran di tengah masyarakat,bagi pengencer menjual bbm diatas ambang normal harga eceran maka di minta kepada pihak terkaid untuk mencabut ijin rekomendasi pengenceranya.serta menetap kan batasan kuota kepada seluruh penggalas atau makelar dengan dalil punya ijin agar bbm bersubsudi itu betul-betul dapat dinikmati

Kita berharap  peran aktif Pemda lewat aparat penegak hukumnya (APH) agar bisa menjalankan fungsi untuk mengawasi badan usaha yang bergerak di bidang hajat hidup orang banyak sebagai mana yang di amanatkan oleh undang-undang tentang hajat hidup orang banyak

Yang mana jika pengusaha SPBU N jika patuh aturan dalam menjalankan usahanya  maka sudah pasti para penggalas /tengkulak bbm juga bisa tertip sepanjang Pengusaha SPBU  memberi ruang dengan dil-dil bayar dimuka tanpa batasan  tebusan kuota yang sewajarnya..karna bbm yang ia salurkan barang subsidi tidak bisa di perjual belikan semau nya aja. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY