Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Aris Agustus Dakhi, Tindak Tegas Kader...

Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Aris Agustus Dakhi, Tindak Tegas Kader Partainya yang Memakai Rekomendasi Partai Lain Saat Pleno Pileg 2019

302 views
0
SHARE

Suara Indoesia News – Nias Selatan. Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah)  Partai Berkarya Nias Selatan Aris Agustus Dakhi akan menindak tegas dan melakukan Pemecatan kepada Kader Partainya yang memakai Rekomendasi Partai lain saat pleno Pileg 2019 yang silam.

Hal ini diketahui saat beredarnya isu di tengah-tengah Masyarakat bahwa ada salah seorang oknum peserta pileg 2019 silam,An.Harinatal Sarumaha telah telah mengunakan rekomendasi saksi dari partai lain yakni DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan bernama Aris Agustus Dakhi sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan tanggapannya dengan tegas kepada sejumlah Media di Nias Selatan mengatakan bahwa Perilaku Kader seperti itu tidak dibenarkan dalam AD/ART Partai, khususnya di Partai Berkarya, hal itu sudah sangat mencoreng harga diri Partai atau kata lainnya sangat membuat malu Partai, ucapnya, Sabtu (30/10/2021)

Tambahnya Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Aris Agustus Dakhi mengatakan bahwa  akan memecat oknum yang melanggar aturan Partai yang telah memberikan kesempatan kepada kami membesarkan Partai Berkarya Nias Selatan, dan hal ini akan saya teruskan ke Pimpinan DPW Sumut di medan dan ke DPP Partai berkarya yang di Jakarta.

Surat rekomendasi saksi tersebut dari DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Nias Selatan, yang digunakan peserta pileg  bernomor : 95/DPC-03/B.2/V/2019.

Lanjut ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Aris Agustus Dakhi mengatakan dengan tegas bahwa setelah nantinya ada tanggapan dari DPW dan DPP Partai Berkarya. Maka kita akan menyurati KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan,agar hal tersebut diketahui secara seksama, bahwa yang bersangkutan bukan lagi kader dari Partai Berkarya, artinya apapun kegiatan Partai Berkarya DPD Nias Selatan sudah tidak memiliki hak sebagai peserta Pileg dan bukan lagi kader partai,tegas Aris Agustus Dakhi sebagai ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan.

Masyarakat Kabupaten Nias Selatan berharap dengan tegas ,agar polemik ini dapat segera di tanggapi oleh tingkat DPP, DPD, DPD Partai Berkarya.sehingga tidak mengurangi elektabilitas Partai Berkarya di Nias Selatan,yang telah berhasil dipileg di tahun 2019 silam.

Sebagaimana dikehui bahwa Partai Berkarya di Nias Selatan ,meraih kursi sebanyak 4 kursi di DPRD Nias Selatan,Periode 2019-2024. (Aro Ndraha/Herman Tel)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY