Ketua DPRD Konawe, Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Memperingati HUT Konawe Ke 62

Ketua DPRD Konawe, Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Memperingati HUT Konawe Ke 62

434 views
0
SHARE
Ketua DPRD Konawe Dr.H. Ardin, S.Sos.M.Si, Dalam Sidang Paripurna Istimewa Memperingati HUT Konawe Ke 62.

Suara Indonesia News –  Konawe. DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe Ke- 62 tahun 2022, di aula utama ruang rapat sekretariat DPRD Konawe. (02/03-2022) lalu.

Ketua DPRD Konawe Dr.H. Ardin, S.Sos.M.Si, memimpin jalannya sidang paripurna HUT kabupaten Konawe, didampingi Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani. Turut Hadir dalam sidang paripurna, Bupati konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP. MH, Sekwan DPRD Kabupaten Konawe Sumanti,S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Konawe dan Pejabat Muspida Konawe dan Forkopimda kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe Dr.H. Ardin, S.Sos.M.Si., dalam sambutannya mengatakan, pada hari ini segenap masyarakat kabupaten Konawe dan khususnya DPRD Kabupaten Konawe sangat berbahagia karena hari ini kita menggelar sidang paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe Ke- 62 tahun 2022. Dan juga kehadiran Bupati Konawe kery Saiful Konggoasa yang telah meletakan dasar-dasar kepemimpinan, dasar legislasi dan dasar eksekutif menuju konawe gemilang.

Rapat Paripurna kali ini, berkenan saya melaporkan kinerja DPRD Konawe untuk tahun 2021 dan 2022, beberapa ihtiar laporan kinerja, alat-alat kelengkapan DPRD yang terdiri atas 30 anggota DPRD Konawe yang mewakili 290 ribu lebih masyarakat Kabupaten Konawe. Pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam kurung waktu tahun 2021 sampai 2022, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe telah mengukir beberapa prestasi dan dedikasi dalam mengawal pembangunan daerah ini,

Beragam keberhasilan pembangunan telah kita raih, akan tetapi kitapun tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak permasalahan daerah yang belum terselesaikan dan memerlukan penyelesaian  bertahap agar terselesaikan. Karena pembangunan itu adalah suatu peroses yang harus dilakukan secara bertahap.

Dalam sisitim politik, demokrasi, pemerintahan, ekonomi sosial dan sistim hukum, DPRD Konawe secara internal saat ini telah merubah paradigma berfikir kearah kinerja atas nama konsistusi. DPRD memegang kekuasaan membentuk peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, DPRD menetapkan Politik anggaran dengan memperhatikan input, output, otkam, benefit dan infek, karena semua ini merupakan wujud dari sebuah implementasi dari sebuah konsep kebangkitan revolusi mental.

Implementasi dari kebangkitan mental telah diawali DPRD Konawe dengan mengimplementasikan berbagai manifestasi kearifan lokal melalui pembentukan peraturan Daerah dalam rangka menstimulun kebangkitan kabupaten Konawe sebagai Pusat dari kebudayaan dan peradaban Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan fungsi tersebut kita telah melaksanakan di tahun 2022 kita awali dengan melahirkan produk peraturan daerah nomor 7 tahun 2021, yaitu Perda tentang APBD Kabupaten Konawe yang akan menjadi pedoman kita bagi pelaksanaan pemerintahan daerah kabupaten konawe untuk pelaksanaan dalam satu tahun anggaranselama satu tahun anggaran 2022.

Sebagai mana kita ketahui APBD kabupaten Konawe TA. 2022 sebesar 1,4 triliyun rupiah, perestasi ini dapat kita lihat walaupun dalam dekade februari. Di HUT Kabupaten Konawe ini, dalam APBD kita dalam perda daerah nomor 7 tahun 2021 untuk pendapatan daerah, kemajuan suatu daerah diukur secara teori dari tingkat pendapatan asli daerah .

Pendapatan asli daerah, politik anggaran pemerintahan daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Konawe, telah menetapkan pada tahun anggaran 2022 sebesar 103 milyar pendapatan asli daerah, dan sampai dengan bulan februari ini, kita telah mencapai prestasi 60 % atau pemasukan asli daerah sebesar 60 milyar lebih. Ini adalah kerja-kerja cerdas yang dilakukan Bupati Konawe Bapak kery Saiful Konggoasa, dan InsyahAllah kami yakin dan percaya bahwa target ini akan tercapai diakhir anggaran tahun ini.

Di Tahun 2022 ini, DPRD kabupaten Konawe telah menetapkan Perda Perubahan atas perubahan Perda nomor 04 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dimana sebagai regulasi bagi pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan secara serentak dan secara langsung terhadap 168 desa dari 291 desa yang berada di Kabupaten Konawe yang akan melakukan pemilihan tahap II pemilihan kepala desa.

Untuk memacu masuknya investasi di kabupaten Konawe, DPRD Konawe juga telah menetapkan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko di Kabupaten Konawe di tahun 2022. Ini sejalan dengan visi bupati konawe dalam mewujudkan arah pembangunan kabupaten konawe, tutup Ketua DPRD Konawe. (Red SI/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY