Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Salah orang oknum pejabat publik di kabupaten Aceh Tenggara, yang tidak terima hasil pemeriksaan rapid tes, serta mematah – matahkan hasil rapid tes dan memaki dengan ngomong kasar terhadap petugas Senin (14/09/2020) di perbatasan Lawe Pakam.
Terkait hal tersebut Ketua Lembaga, Satuan Gerakan Anti Korupsi Dan Advokasi Rakyat (Sangkar) Aceh Tenggara, Rudi Tarigan,” kepala media ini Senin (14/09/20) di kantor PWI Agara, mengutuk keras terhadap salah seorang oknum pejabat publik di kabupaten Aceh Tenggara, yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, dan ikut peran serta mencegah meluasnya penyebaran Corona virus disease Covid-19, dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah.
Seorang pejabat Publik yang pengetahuan lebih tau dari masyarakat awam itu tidak pantas membiarkan istri dan anaknya melakukan perbuatan yang tidak terpuji, dengan mematahkan hasil rapid tes bahkan sampai memaki – mamaki dengan perkataan yang kasar terhadap petugas.
Kebijakan rapid tes semua di perbatasan tidak pandang bulu itu, apalagi keputusan tersebut adalah resmi hasil rapat di aula yang langsung di pimpin oleh Bukhari,” Wakil Bupati Aceh Tenggara, Tegas ia.
“Rudi Tarigan,” juga meminta kepada Bupati Aceh Tenggara H.Raidin Pinim,” untuk menindak tegas oknum pejabat tersebut agar ada efek jera terhadap pejabat lainnya,
Saya sangat mendukung sepenuhnya terhadap pemerintah daerah Aceh Tenggara, untuk melaporkan perbuatan oknum pejabat tersebut kepada pihak kepolisin. (Yusuf)