Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, hari Kamis 14/5/2020 memeriksa H. Asbi SE, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan memeriksa Marhalim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Bantuan Itik Petelur tahun 2019, keduanya masih diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Polres Aceh Tenggara.
Pemeriksan terhadap kedua pejabat ini terkait pengadaan itik petelur di Dinas Pertanian Agara tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 dengan total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai Rp 12,912.803.800, Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, Kamis 14/5/2020, pihaknya telah menurunkan lima orang tim dari Dirkrimsus Polda Aceh untuk memeriksa para saksi-saksi terkait pengadaan itik petelur tahun 2018/2019 yang menelan biaya mencapai Rp 12,912.803.800 Miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Kepala Dinas Pertanian Agara, Asbi SE. Selain itu, juga turut diperiksa Marhalim, sebagai PPK pengadaan itik petelur tahun anggaran 2019. Dan memeriksa saksi lainnya, yakni, PPK pengadaan itik petelur tahun anggaran 2018 /2019 bersamaan dengan pemeriksaan penyedia dari CV. Beru Dinam.
Pengadaan Itik petelur disalurkan pada tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.222.693.000. harga perekor Rp 100.000 voleme pekerjaan sebanyak 42.350 itik yang di bagikan perkelopok. 500 ekor dengan jumlah kelompok penerima 85. Di tahun 2019 sebesar Rp.8.690.110.80 harga per ekor Rp,100.000. voleme pekerjaan sebanyak 88.000 itik di bagi perkelopok 500 itik jumlah kelompok penerima 176.
Sementara itu, Pajri Gegoh Ketua Lembaga gerakan masyarakat pemburu koruptor, GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara, mengapresiasi langkah Dirkrimsus Polda Aceh yang telah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan bebek petelur selama dua tahun berturut-turut ini. Dari anggaran 2018 – 2019.
Saya sebagai ketua lembaga gerakan masyarakat pemburu koruptor GEMPUR sangat mendukung apa yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Aceh ini, kasus itik petelur yang menelan biaya Rp 12,912.803.800 Milliar ini harus dituntaskan,
Pajri Gegoh Mengatakan kepada wartawan media ini Rabu tanggal 20 mei 2020 di kantornya Dirkrimsus polda Aceh harus periksa sampai ke bulu bulu itik nya jangan sampai ketinggalan, harus tuntas dan turun ke semua kelompok penerima di desa desa,
Kuat dugaan saya dalam pengadaan itik petelur ini terindikasi telah terjadi korupsi berjamaah. berharap agar penyidik bisa lebih jeli untuk menelusuri aliran dana pengadaan itik tersebut yang disinyalir telah menjadi ladang korupsi yang sangat empuk dalam pengadaan itik petelur ini. Tegasnya, (Yusuf)