Ketum PAPEDA Syarif Hidayat : Kebijakan Kemendes PDT Soal Pendamping Desa Harus...

Ketum PAPEDA Syarif Hidayat : Kebijakan Kemendes PDT Soal Pendamping Desa Harus Dilihat Objektif

156 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Jakarta. Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) angkat bicara terkait ancaman gugatan hukum dari ribuan pendamping desa yang mengaku Diberhentikan secara sepihak. Ketua Umum PAPEDA, Syarif Hidayat, SH, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami melihat ada unsur ketidaktepatan dalam narasi yang berkembang. Perubahan dalam sistem pendampingan desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas pendamping desa dan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat desa dampingan,” kata Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, pemutusan kontrak para pendamping desa bukanlah pemecatan sepihak, melainkan konsekuensi dari mekanisme kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu.

“Kontrak itu ada masa berlakunya. Jika memang ada yang keberatan, seharusnya dipastikan dulu dasar hukumnya dan tujuan kebijakan itu dilakukan, bukan langsung menggiring opini seolah-olah ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Litigasi PAPEDA, Hidayat Acil Hakimi, SH., CMLC, menilai bahwa ancaman gugatan terhadap Menteri Desa bisa berbalik menjadi bumerang bagi para penggugat.

“Jika ada yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Namun, kami melihat bahwa langkah hukum yang diancamkan ini justru bisa membuka ruang bagi evaluasi terhadap kinerja pendamping desa selama ini,” ujarnya.

PAPEDA menegaskan, bahwa mereka siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Desa apabila gugatan benar-benar diajukan.

Tidak hanya itu, PAPEDA juga menyoroti bahwa mereka selama ini telah aktif dalam melakukan pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar serta pengiat desa dan pemerintah yang melakukan advokasi dan pendampingan Masyarakat yang mengalami persoalan hukum atas Upaya mewujudkan pemberdayaan dan Pembangunan  Masyarakat desa yang lebih baik.

“Kami sudah banyak mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengalami pemberhentian sewenang-wenang serta penggiat desa. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil, baik bagi pendamping desa, aparatur desa, pegiat Desa maupun pemerintah dengan memberikan bantuan hukum tanpa memungut biaya, karena kami percaya perjuangan dalam memberdayaan mayarakat yang lebih professional dan melayani adalah untuk kepentingan bersama” tambah Hidayat. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY