Kiteng Sibandar Sabu di Bungkus Polisi Dari Dalam Kamar Rumahnya

Kiteng Sibandar Sabu di Bungkus Polisi Dari Dalam Kamar Rumahnya

272 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Jalan H. Abdul Majid, Lingkungan V. Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin 18/1/2021, sekitar Pukul 18.30. Wib.

Tersangka yang bernama Herman Parningotan Alian Kiteng (39), Wiraswasta, warga Jalan H. Abdul Majid, Lingk V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap beserta barang bukti Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan Uang Tunai Rp.450.000-, diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Tambah Humas “Penangkapan Kiteng berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan H. Abdul Majid, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” Kata Humas.

“Atas informasi tersebut Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I Aiptu Wariono langsung melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud (TKP) untuk melakukan penangkapan,” Jelas Iptu AD. Panjaitan

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Kiteng yang saat itu sedang duduk santai di dalam kamar rumahnya, saat di geledah di temukan barang bukti narkotika jenis sabu terletak diatas meja yang berada didalam kamar itu,” Beber Humas.

“Saat diintrogasi oleh Petugas, Kiteng mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya sendiri. Selanjutnya Kiteng beserta barang bukti nya di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelas Humas.

“Atas perbuatan nya Kiteng di lakukan penahanan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY