Suara Indonesia News – Rote Ndao. Sebagai UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT pimpinan Marciana D Jone, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mendukung penuh program dan kebijakan Kantor Wilayah. Salah satu bentuk dukungan dengan mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Terkait Penginputan SDP Fitur Keamanan dan Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) Pengisian Instrumen Deteksi Dini pada Satker Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukim dan HAM NTT, Rabu (16/03/22).
Kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan ini merupakan tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan HaK Asasi Manusia Nomor: M.HH-PR.01.03 tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, sebagai salah satu strategi peningkatan kinerja sehingga dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Mengawali sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengapresisi kerja keras, kerja iklas dan kerja cerdas dari seluruh petugas di Unit Pelaksaksana Teknis Pemasyarakatan se-NTT sehingga seluruh UPT dalam situasi aman dan terkendali. Mulyadi juga berterima kasih kepada panitia kegiatan, Para Narasumber dan Peserta Kegiatan Konsultasi Teknis “Saya berharap kita tetap berkomitmen mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, tegas Mulyadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Materi yang dibawakan yaitu tentang Tugas dan Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan Dalam Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta Pengisian Instrumen Deteksi Dini oleh Narasumber M.Dwi Sarwono dan Teknis Penginputan SDP Fitur Keamanan oleh Bogi Nurseto.
Kegiatan konsultasi teknis yang dimulai pada pukul 09.00 WITA diikuti oleh Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko, didampingi Para pejabat struktural dan staf dari aula Lapas Kelas III Baa secara virtual dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. (Yanti/Dance henukh)