Korban Pemerkosaan di Desa Hilinaa Tafuo, Bantah Keras Pelakunya Bukan Adiknya Sendiri,...

Korban Pemerkosaan di Desa Hilinaa Tafuo, Bantah Keras Pelakunya Bukan Adiknya Sendiri, Orangtua Korban Meminta Keadilan Kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

600 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Korban pemerkosaan persetubuhan Anak dibawah Umur berinisial YN di Desa Hilinaa Tafuo, Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias, membantah keras pernyataan yang sudah berkembang selama ini bahwa Adik kandungnya SN pelaku pemerkosa terhadap dirinya. Korban YN mengatakan bahwa Pernyataan itu tidak Benar, ” Bukan Adik Saya Kandung SN pelakunya, Pelakunya adalah orang lain, tegasnya.

Hal ini diucapkan oleh Korban YN Sendiri melalui Kuasa Hukum Orangtuanya Korban bernama Itamari Lase,S.H.,M.H., kepada Sejumlah Wartawan saat melakukan Konferensi Persnya di  Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/11/2021).

Kuasa Hukum Itamari Lase, S.H.,M.H.m menjelaskan bahwa Pihaknya bersama dengan Tim telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Orangtua Korban YN untuk mencari Keadilan terhadap Kasus yang telah menimpa diri Korban dan hal itu sedang dipelajari bersama Tim, sesuai Laporan Ibu Korban  YN  yang telah di Laporkannya di Mapolres Nias beberapa minggu lalu dengan Nomor :  STPLP/313/XI/2021/NS. tentang Pemerkosaan dan Persetuhan Anak di bawah Umur terhadap diri korban.

Lanjut Itamari Lase mengatakan, bahwa Menurut Pengakuan Korban YN  kepadanya sebagai Kuasa Hukum Orangtuanya, YN mengatakan bahwa Pelaku Pemerkosaan Persetubuhan terhadap dirinya Bukan Adik Kandungnya Sendiri bernama SN, melainkan orang lain, sebagai mana Laporan Polisi yang telah dilaporkan oleh Orangtua/ Ibu Korban YN  di Polres Nias beberapa minggu yang lalu, tegasnya.

Itamari Lase menambahkan, bahwa apa bila benar pernyataan  korban YN, bukan SN pelakunya, maka patut diduga ada kekeliruan dalam proses penetapan SN sebagai tersangka, belum lagi apabila penetapan itu hanya didasarkan pada pengakuan semata tanpa alat bukti sah lainnya. SN telah ditetapkan tersangka serta telah di lakukan penahanan di Sel Polres Nias sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/151/XI /RES. 1.24/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han /96/XI/RES.1.24./2021/Reskrim, terangnya.

Itamari Lase,S,H.,M.H.m menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya terhadap kasus ini,  serta meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar melakukan Audit Penyidikan  terhadap Kasus yang ditimpa oleh diri Korban YN, serta meminta kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Wawan  Iriawan,S.I.K  Untuk melalukan BAP ulang,

karena diduga ada kekeliruan pada penetapan Adik Korban SN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Sel Mapolres Nias, tegasnya.

Melalui Media Suara Indonesia News, ini, Orangtua Korban YN  bernama Adiria Zai menyampaikan keluhannya dan meminta Bantuan Kepada Bapak Presiden RI Ir.  Joko Widodo dan Bapak Kapolri di Jakarta dan Bapak Kapolda Sumatera Utara agar Kasus yang menimpa Anaknya YN sesuai pengaduannya Nomor  : STPLP /313/XI/2021/NS. ada titik terang Hukum yang Seadil-adilnya serta membebaskan Anaknya SN adik kandung Korban YN yang sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Nias, Karena anaknya SN bukan pelaku Pemerkosaan persetubuhan kepada Anaknya YN,  ucap Ibu Korban YN kepada Media ini dengan tetesan Air Mata. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY