Suaraindonesianews – Jakarta, Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 – 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keempat tersangka, yaitu Keempat tersangka tersebut adalah MFA (Direktur Utama PT PAL Indonesia), AC (Manager Keuangan PT. PAL Indonesia), SAR (Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia) dan AN (Swasta).
Ketiga tersangka, yaitu MFA, AC dan AN ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (31/4) di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka MFA ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka AC di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AN di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, tersangka SAR ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Sabtu (1/4) di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka MFA selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia bersama-sama dengan AC selaku Manager Keuangan PT. PAL Indonesia dan SAR selaku Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AN terkait penunjukan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 – 2017. Nilai kontrak untuk penjualan 2 unit Kapal Perang SSV pada Instansi Pertahanan Pemerintah Filipina tersebut sebesar USD86,96 juta.
Atas perbuatannya, tersangka MFA, AC dan SAR yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka AN diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Kamis (30/3) di Jakarta dan Surabaya. Saat itu KPK mengamankan tiga tersangka pertama yaitu MFA, AC dan AN bersama sejumlah orang lainnya. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan dan ditahan KPK. Sementara, SAR yang sedang berada di luar negeri saat OTT berlangsung, luput dari OTT. Namun, setibanya SAR di Jakarta pada Sabtu (1/4), penyidik menangkapnya di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, SAR pun ditahan menyusul ketiga tersangka lainnya. (Red.SI)