Suara Indonesia News – Konawe. Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, membuka Rekrutmen Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada November 2022. Rekrutmen Adhoc rencananya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Konawe Andang Masnur mengatakan, SIAKBA merupakan salah satu aplikasi yang digunakan KPU dalam menggelar pemilu serentak ditahun 2024. Khusus untuk perekrutan badan Adhoc yang rencananya dilaksanakan pada November 2022, nantinya sudah akan menggunakan aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini telah beberapa kali dilakukan ujicoba, baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah. Rencananya aplikasi ini akan dilaunching di kota Kendari saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU se-Indonesia pada tanggal 19-22 Oktober 2022,” ujar Andang Masnur, Selasa (11/10-2022).
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM & Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe itu menuturkan, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai anggota badan Adhoc KPU, mesti orang-orang yang memahami teknologi informasi (IT). Apalagi, calon pelamar harus terlebih dahulu mendaftar lewat aplikasi SIAKBA.
“Kita harapkan pendaftar calon badan Adhoc adalah mereka yang tidak gagap teknologi (gaptek). Berkas-berkas yang biasanya hanya dikumpulkan secara manual, nantinya akan diupload melalui aplikasi juga,” bebernya.
Andang Masnur juga menambahkan, selain SIAKBA, ada beberapa aplikasi lain yang juga digunakan dalam helatan pesta demokrasi ditahun 2024. Yakni, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Yang mana, aplikasi itu dipakai untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Kemudian, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan saat rekapitulasi penghitungan suara.
Aplikasi-aplikasi itu dibuat dalam rangka menunjang kerja penyelenggara pemilu. Jadi, termasuk penyelenggara pemilu juga harus paham IT. Kalau tidak, bisa repot, tutupnya. (Red SI)