KPU Kota Gunungsitoli Laksanakan Pengundian Tata Letak & Penandatanganan Pakta Integritas Paslon...

KPU Kota Gunungsitoli Laksanakan Pengundian Tata Letak & Penandatanganan Pakta Integritas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

165 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, laksanakan pengundian tata letak dan penandatanganan pakta integritas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, sekaligus Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam keadaan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertempat di Aula Eho Museum Pusaka Nias Jalan Yos Sudarso, Kamis (24/9/2020) kemarin

Kegiatan tersebut dihadirin oleh  Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua bersama Sowaa Laoli, SE, M.Si yang merupakan Paslon tunggal di Kolom Kanan, Sementara Kolom kosong terletak di kolom sebelah kiri

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Novrianus Gea dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini mengajak semua peserta agar mematuhi protokol Kesehatan.

Tambahnya Novrianus Gea memjelaskan dalam penjelasannya bahwa Pada hari Rabu (23/9), KPU Kota Gunungsitoli telah melakukan rapat pleno tertutup menetapkan  satu pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota pada Pilkada Kota Gunungsitoli tgl 9 Desember 2020 mendatang dan sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran di KPU Kota Gunungsitoli. Sehingga Paslon Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, M.Si. yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dengan keputusan Nomor : 112/PL.02/Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020, jelasnya.

Saat pengundian Urut Nomor Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli.

Dan pada hari ini Kamis 24 September 2020 dilaksanakan pengundian tata letak paslon sekaligus sosialisasi  PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomor 6 Tahun 2020, untuk pelaksanaan  pilkada ini harus patuh pada protokol kesehatan dan harus ada pembatasan yang harus dilakukan dengan melihat kondisi situasi termasuk keadaan tempat dan wajib kita taati.” ujar Firman Gea.

Emanuel Ziliwu yang juga sebagai wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mewakili unsur Forkopimda dalam sambutannya, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung pelaksanaan Pilkada untuk bulan Desember 2020 ini, bahkan dia mengatakan agar penyelenggara Pemilukada ini jangan ragu.

“Saya tegaskan bahwa kami dari unsur DPRD Kota Gunungsitoli juga dari unsur Forkopimda siap mendukung pelaksanaan Pilkada ini kedepan, dan kami minta agar selalu mengikuti tahapan peraturan yang telah ada atau ditetapkan dan selalu mematuhi Protokol kesehatan, pungkasnya Emanuel.

Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pencabutan nomor undi oleh paslon, sehingga Paslon Lakhomizaro Zebua bersama dengan Wakilnya Sowaa Laoli (LASO) mendapat Kolom sebelah kanan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Paslon dan terakhir dilaksanakan sosialisasi yang dibawakan oleh kedua Nara sumber dari Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Harefa dan dari Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilser Napitupulu.

Acara tersebut terlaksana dengan tertib serta dihadiri oleh Kapolres Nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Beberapa Anggota DPRD Kota Gunungsitoli , Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Pasangan Calon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Pers. (Aro Ndraha)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY