
Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan I (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi,SE,MM. dengan rombongannya bersama Kapos Polisi Pelabuhan I (KP3) Gunungsitoli Sopani Daeli mengamankan satu Unit Mobil Pick up bernomor Polisi BK 8394 SJ. di Pelabuhan I Gunungsitoli karena bermuatan Barang Babi Hutan (Celeng), Rabu (07/04/2021).
Merdi Loi mengatakan bahwa Pihaknya Otoritas KSOP Pelabuhan I Gunungsitoli telah Kolaborasi dengan Pihak Kepolisian /KP3 Pelabuhan untuk melaksanakan Pengawasan Ketat dan Pemeriksaan pada setiap Kapal yang Datang di Pelabuhan I Gunungsitoli termasuk Pemeriksaan kendaraan, Maka dari hasil pemeriksaan dan pengawasan kita adanya kerjasama yang baik, kita dapatkan Satu Unit Mobil Pikc Up bernomor Polisi BK 8394 SJ jelas bermuatan Daging Babi Hutan ( Celeng) yang tidak lengkap Dokumen/tidak punya izin.
Tambahnya Merdi Lo,i mengatakan bahwa ketika Pihaknya Sebagai Stake Holder Otoritas Pelabuhan I Gunungsitoli, Sesuai dengan Mekanisme yang ada bahwa Mobil Pick Up yang bermuatan Daging Babi Hutan tersebut kita Serahkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli yang Mewakilinya Frans Nainggolan, hal tersebut sesuai Surat Intruksi Walikota Gunungsitoli No. 520/1/Diskeptan 2021 tentang Pemasukan Ternak Babi ke Wilayah Kota Gunungsitoli, ucapnya.
Ketika Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bidang Peternakan Kota Gunungsitoli menerima Mobil Pick Up yang bermuatan Daging Babi Hutan tersebut, Pihaknya menyerahkan kepada Pihak Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan yang beralamat di Jln Magiao Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Ketika hal tersebut di Konfirmasi kepada Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Bernama Fauzi Membenarkan bahwa Pihaknya telah menerima Satu Unit Mobil Pick Up bernomor Polisi BK 8394 SJ dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli yang bermuatan Daging Babi Hutan
(Celeng) dan hal tersebut tidak Lengkap Dokumen dan melanggar Intruksi Walikota Gunungsitoli No.520/1/Diskeptan Tahun 2021 dan Undang -Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Lanjutnya Fauzi mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Mobil Pick Up yang bermuatan Daging Babi Hutan ( Celeng) tersebut, tidak mempunyai Dokumen izin dan Pihaknya menolak /mengembalikan Barang tersebut ke Daerah Asalnya, ucapnya Fauzi mengakhiri.
Tanggapan Kabid Bidang Ketahanan Pangan bidang peternakan Kota Gunungsitoli Ediroto Zebua mengatakan bahwa Pemasukan Daging Babi Hutan tersebut di Wilayah Kota Gunungsitoli sudah di tutup izinnya, tegasnya. (Aro Ndraha)